Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Suriansyah Halim,Tegaskan Road Race Sampit Bukan Bagian Gubernur Cup 2025

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa kegiatan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race yang digelar di Taman Kota Sampit tidak termasuk dalam rangkaian Turnamen Gubernur Cup 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Halim melalui siaran pers pada Sabtu (12/12/2025). Ia menyatakan, penggunaan nama “Gubernur Cup” dalam kegiatan road race tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan, karena tidak tercantum dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/202/2025 tentang pelaksanaan Turnamen Gubernur Cup beserta cabang olahraga yang dipertandingkan.

“Road race tidak termasuk cabang olahraga dalam Gubernur Cup 2025. Nama Gubernur Cup tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut,” tegas Halim.

Klarifikasi Bantah Isu “Jual Nama” Gubernur

Halim juga meluruskan isu yang beredar terkait dugaan “jual nama” gubernur. Ia menyebut, setelah melakukan klarifikasi resmi kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dipastikan tidak benar ada pihak di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun IMI Kotim yang mengatasnamakan atau menjual nama gubernur untuk kegiatan road race tersebut.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama, Polres Kobar dan PWI Perkuat Sinergi

Menurut Halim, Turnamen Gubernur Cup 2025 telah diatur secara tegas dan limitatif dalam SK Gubernur. Turnamen tersebut hanya mempertandingkan 12 cabang olahraga, yang antara lain meliputi pencak silat, sumpit, sepak bola, mini soccer, bulu tangkis, catur, domino, bola voli, tenis, atletik, biliar, bola basket, serta e-sport (Mobile Legends), disertai kegiatan pendukung seperti jalan sehat, panahan, dan perahu hias.

“Di luar daftar yang tercantum dalam SK Gubernur, tidak bisa diklaim sebagai bagian dari Gubernur Cup,” ujarnya.

Gubernur Cup 2025 Disiapkan sebagai Agenda Besar Daerah

Baca Juga :  Ketua Relawan HKT Apresiasi “Lapor Pak Gub”, Nilai Jadi Terobosan Penting Perkuat Akuntabilitas Pelayanan Publik di Kalteng

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah resmi membentuk Panitia Pelaksana Gubernur Cup 2025 melalui SK Gubernur Nomor 188.44/202/2025. Turnamen ini diposisikan sebagai agenda olahraga strategis dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur bertindak sebagai penanggung jawab, dengan unsur pengarah melibatkan Wakil Gubernur, pimpinan DPRD, Kapolda Kalteng, Danrem 102/PJG, Kajati, hingga Kabinda. Pelaksanaan teknis dipimpin oleh Plt Sekda sebagai Ketua Panitia, didukung perangkat daerah terkait.

Ajang ini dirancang bukan hanya sebagai kompetisi olahraga, tetapi juga sebagai sarana konsolidasi sosial, penguatan identitas daerah, serta partisipasi publik dalam skala besar.

Dengan penegasan tersebut, PHRI Kalteng berharap masyarakat tidak lagi disesatkan oleh penggunaan nama Gubernur Cup pada kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum dan legitimasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Dishub Kalteng Tetapkan Rasya Alika Farshi sebagai Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ 2026
Kadis Dikbud Kobar Jelaskan SPMB SD, Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Penerimaan
SERAP ASPIRASI WARGA, Anggota DPRD Dapil I Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026
Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24
Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis
Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal
Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:27 WIB

Dishub Kalteng Tetapkan Rasya Alika Farshi sebagai Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:25 WIB

Kadis Dikbud Kobar Jelaskan SPMB SD, Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Penerimaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:57 WIB

SERAP ASPIRASI WARGA, Anggota DPRD Dapil I Gelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page