Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Suriansyah Halim,Tegaskan Road Race Sampit Bukan Bagian Gubernur Cup 2025

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa kegiatan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race yang digelar di Taman Kota Sampit tidak termasuk dalam rangkaian Turnamen Gubernur Cup 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Halim melalui siaran pers pada Sabtu (12/12/2025). Ia menyatakan, penggunaan nama “Gubernur Cup” dalam kegiatan road race tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan, karena tidak tercantum dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/202/2025 tentang pelaksanaan Turnamen Gubernur Cup beserta cabang olahraga yang dipertandingkan.

“Road race tidak termasuk cabang olahraga dalam Gubernur Cup 2025. Nama Gubernur Cup tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut,” tegas Halim.

Klarifikasi Bantah Isu “Jual Nama” Gubernur

Halim juga meluruskan isu yang beredar terkait dugaan “jual nama” gubernur. Ia menyebut, setelah melakukan klarifikasi resmi kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dipastikan tidak benar ada pihak di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun IMI Kotim yang mengatasnamakan atau menjual nama gubernur untuk kegiatan road race tersebut.

Baca Juga :  PT GSDI - GSYM Konsisten Hadirkan Dampak Nyata di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Astra Kreatif

Menurut Halim, Turnamen Gubernur Cup 2025 telah diatur secara tegas dan limitatif dalam SK Gubernur. Turnamen tersebut hanya mempertandingkan 12 cabang olahraga, yang antara lain meliputi pencak silat, sumpit, sepak bola, mini soccer, bulu tangkis, catur, domino, bola voli, tenis, atletik, biliar, bola basket, serta e-sport (Mobile Legends), disertai kegiatan pendukung seperti jalan sehat, panahan, dan perahu hias.

“Di luar daftar yang tercantum dalam SK Gubernur, tidak bisa diklaim sebagai bagian dari Gubernur Cup,” ujarnya.

Gubernur Cup 2025 Disiapkan sebagai Agenda Besar Daerah

Baca Juga :  Dandim 1016/Palangka Raya Pastikan Pembangunan Jembatan Garuda Dikebut, Tekankan Semangat Gotong Royong TNI dan Warga

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah resmi membentuk Panitia Pelaksana Gubernur Cup 2025 melalui SK Gubernur Nomor 188.44/202/2025. Turnamen ini diposisikan sebagai agenda olahraga strategis dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur bertindak sebagai penanggung jawab, dengan unsur pengarah melibatkan Wakil Gubernur, pimpinan DPRD, Kapolda Kalteng, Danrem 102/PJG, Kajati, hingga Kabinda. Pelaksanaan teknis dipimpin oleh Plt Sekda sebagai Ketua Panitia, didukung perangkat daerah terkait.

Ajang ini dirancang bukan hanya sebagai kompetisi olahraga, tetapi juga sebagai sarana konsolidasi sosial, penguatan identitas daerah, serta partisipasi publik dalam skala besar.

Dengan penegasan tersebut, PHRI Kalteng berharap masyarakat tidak lagi disesatkan oleh penggunaan nama Gubernur Cup pada kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum dan legitimasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas
PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Kumai Pastikan Arus Kapal Penumpang dan Roro Tetap Terkendali
Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar
Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu
Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris
Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla
Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu
Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:39 WIB

Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas

Rabu, 16 September 2026 - 22:23 WIB

PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Kumai Pastikan Arus Kapal Penumpang dan Roro Tetap Terkendali

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar

Selasa, 15 September 2026 - 10:54 WIB

Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu

Senin, 14 September 2026 - 15:50 WIB

Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:39 WIB

You cannot copy content of this page