LINTAS KALIMANTAN | Pekerjaan jalan dari Simpang Runtu hingga Kujan yang menjadi salah satu akses penghubung Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menuju Kabupaten Lamandau mendapat sorotan akademisi. Kerusakan yang kembali muncul dan kemudian ditambal dinilai perlu mendapat pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
Para akademisi menilai, pola kerusakan berulang dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan dilakukan dapat mengindikasikan adanya persoalan pada metode pelaksanaan konstruksi, khususnya apabila kerusakan terjadi pada bagian yang baru dikerjakan.
“Kalau kerusakan terjadi berulang dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan dilakukan, tentu perlu dilihat lebih jauh. Jangan hanya melihat permukaan aspalnya, tetapi juga harus diperiksa kondisi struktur pondasi di bawahnya,” ujar salah seorang akademisi, yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurutnya, kerusakan berupa ambles maupun pecah pada bagian pelebaran jalan saat dilintasi kendaraan berat tidak selalu disebabkan oleh kualitas lapisan aspal. Kondisi tanah dasar dan lapisan pondasi juga menjadi faktor penting yang perlu diperiksa.
“Apabila bagian pelebaran jalan ambles atau pecah ketika dilintasi kendaraan berat, salah satu kemungkinan yang perlu diperiksa adalah pemadatan tanah dasar dan lapisan pondasinya. Kalau pemadatannya tidak maksimal, beban berat dapat menyebabkan penurunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penambalan permukaan jalan tidak semestinya hanya bertujuan menutup bagian yang rusak. Apabila sumber kerusakan berada pada lapisan bawah, maka lapisan tersebut harus terlebih dahulu diperbaiki.
“Penambalan pada permukaan tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber kerusakannya berada pada lapisan bawah. Area yang bermasalah semestinya dibongkar, material yang tidak memenuhi syarat diganti, kemudian dipadatkan kembali sebelum dilakukan pengaspalan,” katanya.
Selain pemadatan, ketebalan struktur pada bagian pelebaran jalan juga perlu disesuaikan dengan perencanaan teknis. Hal tersebut menjadi penting karena bahu jalan dapat menerima beban kendaraan, terutama ketika kendaraan berat bermanuver atau berpapasan.
“Bahu jalan yang sering menerima beban kendaraan berat juga harus memiliki struktur yang sesuai dengan perencanaan teknis. Ketebalan dan kualitas lapisannya perlu dipastikan mampu menahan beban lalu lintas,” tegasnya.
Faktor waktu pembukaan jalan terhadap lalu lintas berat juga dinilai perlu diperhatikan. Aspal yang baru dihamparkan membutuhkan proses pendinginan dan pemadatan sesuai prosedur agar kekuatan serta ikatannya optimal.
Apabila kendaraan berat melintas sebelum lapisan aspal mencapai kondisi yang dipersyaratkan, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pergeseran, retak maupun penurunan pada lapisan jalan.
Akademisi tersebut menilai, pola kerusakan berulang semestinya menjadi perhatian pihak teknis dan pengawas pekerjaan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyebab kerusakan sekaligus melihat kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
“Karena itu, pola kerusakan yang berulang sebaiknya diperiksa langsung oleh pihak teknis dan pengawas. Dari pemeriksaan tersebut baru dapat diketahui apakah penyebabnya metode pelaksanaan, spesifikasi material, pemadatan, atau faktor teknis lainnya,” ungkapnya.
Apabila proyek masih dalam masa pelaksanaan maupun pemeliharaan dan kerusakan terbukti disebabkan kesalahan metode kerja atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka persoalan tersebut perlu menjadi tanggung jawab pelaksana sesuai ketentuan kontrak.
“Kalau proyek masih dalam masa pelaksanaan atau pemeliharaan dan kerusakan terbukti akibat kesalahan metode kerja maupun ketidaksesuaian spesifikasi, tentunya harus ada pertanggungjawaban dari pihak pelaksana sesuai ketentuan kontrak,” pungkasnya.
Awak media menghubungi pejabat terkait untuk meminta tanggapan mengenai proyek tersebut, hingga kini belum memberikan keterangan. Hal ini pendapat para akademisi belum bisa kita simpulkan tentu ada perimbangan pendapat.
Kondisi yang terkesan sunyi ini terus diupayakan agar pihak BPJN Kalteng dapat lebih transparan memberikan penjelasan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut merugikan kualitas pembangunan maupun kepercayaan masyarakat, terlebih dengan adanya pola tambal-sulam berulang yang terlihat di lapangan. (R)







