Mahasiswa Ditangkap dengan 15 Paket Sabu di Barito Timur, Polisi Sita Mobil dan Uang Tunai Diduga Hasil Transaksi

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | TAMIANG LAYANG – Seorang mahasiswa berinisial AJP (24) alias J harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Pemuda yang masih berstatus mahasiswa tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur dalam sebuah operasi yang dilakukan di Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, pada Rabu (3/6/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengamatan lapangan yang dilakukan oleh petugas.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJP alias J yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Eddy Santoso, Kamis (4/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 8,16 gram.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Mantangai, Polisi Amankan Pria dan Sejumlah Barang Bukti

Selain paket sabu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ, serta satu sendok rakitan yang terbuat dari sedotan plastik berwarna merah yang diduga digunakan untuk mengambil atau membagi narkotika ke dalam kemasan kecil.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan sebuah dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengembangan awal kasus, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu All New Xenia berwarna hijau metalik bernomor polisi DA 1877 HO beserta dokumen kendaraan berupa STNK atas nama GHN. Kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Barito Timur.

“Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa. Aparat menilai keterlibatan generasi muda, khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa, dalam jaringan peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang perlu mendapat perhatian bersama. Selain merusak masa depan pelaku, penyalahgunaan dan peredaran narkotika juga berpotensi merusak lingkungan sosial serta menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Bergerak Cepat, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Barito Timur masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik berupaya menelusuri asal-usul barang haram yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan apabila dalam proses pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain.

AJP saat ini telah ditahan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Barito Timur. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Polres Barito Timur Ungkap Peredaran 54,43 Gram Sabu, Dua Warga Balangan Ditangkap
Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Desa Tangar, Polres Kotim Beberkan Kronologi 
Polres Lamandau Musnahkan 10,5 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika
Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Curanmor di Area Masjid, Motor Korban Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bergerak Cepat, Pria 29 Tahun Diringkus di Rumah Warga — Dua Paket Sabu Diamankan
Dari Tenang menjadi Mencekam, Insiden Berdarah Guncang Warga Palangka Raya
Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 22 Paket Narkotika
Seorang IRT Diamankan Satreskoba Polres Kapuas dengan Barang Bukti 14 Paket Sabu 

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:50 WIB

Polres Barito Timur Ungkap Peredaran 54,43 Gram Sabu, Dua Warga Balangan Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Desa Tangar, Polres Kotim Beberkan Kronologi 

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:43 WIB

Polres Lamandau Musnahkan 10,5 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:26 WIB

Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Curanmor di Area Masjid, Motor Korban Berhasil Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:20 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bergerak Cepat, Pria 29 Tahun Diringkus di Rumah Warga — Dua Paket Sabu Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page