LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT AKT dan disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp4,2 triliun di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memasuki perkembangan baru. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUMBO bersama Forum Kalimantan Membangun (FKM) secara resmi melaporkan sejumlah pihak kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, laporan tersebut disampaikan pada 2 Juni 2026. Dalam surat pengaduan itu, SUMBO-FKM meminta Jampidsus memperluas pendalaman perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional PT AKT pada periode perusahaan tersebut beroperasi.
Tiga nama yang disebut dalam laporan tersebut antara lain mantan Gubernur Kalimantan Tengah berinisial SS, seorang Direktur Perusahaan Daerah (Perusda), serta AS yang pada masa itu diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Tambang Kalimantan Tengah.
Menurut SUMBO-FKM, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dinilai penting guna mengungkap secara utuh rangkaian aktivitas perusahaan yang kini menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum. Aliansi itu juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami meminta Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT AKT, sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja,” demikian salah satu poin dalam laporan yang diterima media ini.
Langkah pelaporan tersebut menambah tekanan publik agar proses penegakan hukum berjalan lebih komprehensif dan transparan. Apalagi, perkara PT AKT disebut-sebut sebagai salah satu kasus dengan nilai dugaan kerugian negara terbesar di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah.
Pengamat menilai, apabila laporan tersebut ditindaklanjuti, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, termasuk aspek perizinan, pengawasan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas perusahaan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor-aktor yang memiliki peran strategis apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya proses hukum yang membuktikan sebaliknya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan SUMBO-FKM belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan.
Media ini masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Publik kini menantikan langkah Jampidsus Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut. Tindak lanjut aparat penegak hukum dinilai akan menjadi penentu arah pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian masyarakat Kalimantan Tengah dan dunia pertambangan nasional. (*/rls/sgn/red)






