Operasi Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya Jaring 40 Pelanggar Prokes

- Reporter

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LINTAS KALIMANTAN.CO||PALANGKA RAYA – Sebanyak 40 orang terjaring Operasi Yustisi dan Razia Masker yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Rabu (1/9/2021) sore.

Operasi tersebut dilakukan pada kawasan Jalan Bukit Keminting dan Bundaran Garuda, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang juga turut serta Kapolsek Jekan Raya, Ipda Ali Mahfud bersama personel Polresta Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi Yustisi digelar sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 40 orang pelanggar prokes dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut,” ungkap Kapolsek.

Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) dimasa Pandemi Covid-19.

“Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tersebut yakni, 1 teguran lisan dan 9 tertulis serta 26 orang sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 4 pelanggar dikenakan denda administrasi perorangan,” papar Ali.

Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instasi di Kota Palangka Raya memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya.

“PPKM Level 4 diterapkan pada Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya, yang disebabkan masih tingginya kasus pasien positif hingga angka meninggal dunia yang disebabkan Covid-19,” ungkap Ali.

Berbagai upaya pun terus dilakukan guna menekan tingginya penyebaran maupun dampak dari Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini, salah satunya dengan menggelar Operasi Yustisi tersebut guna mendisiplinkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi prokes. (SG)

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Minta Semua Pihak Hormati Keputusan DAD Terkait Pemanggilan Saif Hola
DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD
Peringati Hari Kartini, Ini Pesan “Kartini” Parlemen Pulpis
Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Sari Mulia, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat
Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi
Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias
Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 21 April 2025 - 18:52 WIB

LSR LPMT Kalteng Minta Semua Pihak Hormati Keputusan DAD Terkait Pemanggilan Saif Hola

Senin, 21 April 2025 - 17:53 WIB

DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD

Senin, 21 April 2025 - 15:36 WIB

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan “Kartini” Parlemen Pulpis

Senin, 21 April 2025 - 14:15 WIB

Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Sari Mulia, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Senin, 21 April 2025 - 00:18 WIB

Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi

Minggu, 20 April 2025 - 17:30 WIB

Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias

Minggu, 20 April 2025 - 10:47 WIB

Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”

Berita Terbaru

LINTAS SOSIAL || BUDAYA

Ritual Tiwah Suku Dayak Desa Timpah Capai Tahapan Mempendeng Pantar Haur

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:54 WIB

You cannot copy content of this page