Launching e-SKSHHBK Gagal Terlaksana di Lamandau

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Upaya digitalisasi dan penertiban administrasi kehutanan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menemui jalan buntu. Agenda peluncuran perdana sistem e-SKSHHBK di area seluas 3.021 hektare milik Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, dinilai gagal terlaksana sesuai rencana.

Program ini merupakan implementasi langsung dari SK yang diserahkan Presiden Joko Widodo dan terintegrasi dalam sistem SIPUHH Online milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam regulasi itu ditegaskan, pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan Hutan wajib menyampaikan data harga penjualan hasil hutan berdasarkan dokumen sah. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka layanan penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan dapat dihentikan oleh sistem SIPUHH hingga data dilengkapi.

Baca Juga :  Suasana Hangat Warnai Open House Gubernur Kalteng di Pangkalan Bun

Dugaan Sabotase.
Gagalnya kegiatan tersebut ditengarai bukan sekadar kendala teknis. Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan “cipta kondisi” oleh oknum tertentu yang merasa kepentingannya terganggu dengan penerapan sistem digital tersebut.

Ketua Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Aprina Maya Rosilawati, menyayangkan terhambatnya agenda penting itu.

“e-SKSHHBK adalah perintah undang-undang untuk memastikan transparansi PNBP dan legalitas hasil hutan. Jika ini dihambat, artinya ada pihak yang sengaja ingin memelihara praktik ilegal di area 3.021 hektare ini,” tegas Aprina, pada Kamis (19/02/2026).

Menurutnya, penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari penataan sawit keterlanjuran melalui skema Jangka Benah yang seharusnya berjalan sesuai koridor hukum.

APH Diminta Bertindak

Kegiatan tersebut diketahui turut dihadiri perwakilan BPHL XII, KPHP Unit VII, serta undangan dari jajaran Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, tidak berjalannya launching justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Bukti Kehadiran Pemerintah, Anggota DPRD Apresiasi Perekaman KTP-el Untuk Penyandang Disabilitas Mental oleh Disdukcapil

Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut dugaan aktor intelektual di balik upaya menciptakan instabilitas di kawasan perhutanan sosial tersebut.

Hambatan ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara. Jika dibiarkan, implementasi sistem e-SKSHHBK dikhawatirkan stagnan dan membuka ruang praktik tanpa dokumen resmi di dalam kawasan.

Potensi Kerugian Negara

Terhentinya proses e-SKSHHBK berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor PNBP. Selain itu, keamanan masyarakat pengelola hutan di bawah naungan Gapoktanhut juga disebut terancam oleh intimidasi oknum tertentu.

Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba mendesak Menteri Kehutanan RI serta Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap situasi di Kabupaten Lamandau, agar marwah SK Presiden Nomor 6412 Tahun 2024 tetap terjaga dari praktik mafia lahan. (*)

Berita Terkait

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU
Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai
Kapolsek Lahei Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Pada Idi, Utamakan Musyawarah Demi Kamtibmas Kondusif
Moulding Disorot di Pangkalan Banteng, Diduga Pengetap Solar Bersubsidi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19 WIB

252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Masuk Lima Besar Kompolnas Award 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:11 WIB

You cannot copy content of this page