Launching e-SKSHHBK Gagal Terlaksana di Lamandau

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Upaya digitalisasi dan penertiban administrasi kehutanan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menemui jalan buntu. Agenda peluncuran perdana sistem e-SKSHHBK di area seluas 3.021 hektare milik Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, dinilai gagal terlaksana sesuai rencana.

Program ini merupakan implementasi langsung dari SK yang diserahkan Presiden Joko Widodo dan terintegrasi dalam sistem SIPUHH Online milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam regulasi itu ditegaskan, pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan Hutan wajib menyampaikan data harga penjualan hasil hutan berdasarkan dokumen sah. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka layanan penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan dapat dihentikan oleh sistem SIPUHH hingga data dilengkapi.

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Imlek Aman, Kapolda Kalteng Sambangi Vihara di Palangka Raya

Dugaan Sabotase.
Gagalnya kegiatan tersebut ditengarai bukan sekadar kendala teknis. Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan “cipta kondisi” oleh oknum tertentu yang merasa kepentingannya terganggu dengan penerapan sistem digital tersebut.

Ketua Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Aprina Maya Rosilawati, menyayangkan terhambatnya agenda penting itu.

“e-SKSHHBK adalah perintah undang-undang untuk memastikan transparansi PNBP dan legalitas hasil hutan. Jika ini dihambat, artinya ada pihak yang sengaja ingin memelihara praktik ilegal di area 3.021 hektare ini,” tegas Aprina, pada Kamis (19/02/2026).

Menurutnya, penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari penataan sawit keterlanjuran melalui skema Jangka Benah yang seharusnya berjalan sesuai koridor hukum.

APH Diminta Bertindak

Kegiatan tersebut diketahui turut dihadiri perwakilan BPHL XII, KPHP Unit VII, serta undangan dari jajaran Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, tidak berjalannya launching justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Baca Juga :  FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut dugaan aktor intelektual di balik upaya menciptakan instabilitas di kawasan perhutanan sosial tersebut.

Hambatan ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara. Jika dibiarkan, implementasi sistem e-SKSHHBK dikhawatirkan stagnan dan membuka ruang praktik tanpa dokumen resmi di dalam kawasan.

Potensi Kerugian Negara

Terhentinya proses e-SKSHHBK berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor PNBP. Selain itu, keamanan masyarakat pengelola hutan di bawah naungan Gapoktanhut juga disebut terancam oleh intimidasi oknum tertentu.

Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba mendesak Menteri Kehutanan RI serta Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap situasi di Kabupaten Lamandau, agar marwah SK Presiden Nomor 6412 Tahun 2024 tetap terjaga dari praktik mafia lahan. (*)

Berita Terkait

JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan
DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal
PTM RB Pangkalan Banteng Kobar Gelar Kejuaraan Tenis Meja Pelajar
Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water
Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan
RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM
MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an
Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:05 WIB

JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:20 WIB

PTM RB Pangkalan Banteng Kobar Gelar Kejuaraan Tenis Meja Pelajar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page