Polsek Pahandut Kedepankan Problem Solving, Sengketa Warga Diselesaikan Damai Bersama LSR-LPMT Kalteng

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Pendekatan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pahandut. Melalui mekanisme problem solving, aparat kepolisian bersama unsur masyarakat berhasil memediasi dan menyelesaikan sengketa antarwarga di Kelurahan Pahandut secara damai.

Proses mediasi yang berlangsung pada awal Mei 2026 itu melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga Ketua LSR-LPMT Kalimantan Tengah, Agatisansyah. Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi kunci dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif bagi kedua pihak yang berselisih.

Kapolsek Pahandut, Iyudi Hertanto, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi, menegaskan bahwa pendekatan problem solving menjadi prioritas dalam menangani persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Penyelesaian melalui mediasi dengan mengedepankan kekeluargaan menjadi langkah utama kami. Tujuannya agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan hubungan antar warga tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pulang Pisau Ungkap Puluhan Kasus Pencurian dan Narkotika, Respons Cepat Aduan Masyarakat

Permasalahan yang dimediasi bermula dari kesalahpahaman terkait penggunaan kursi berjualan. Ketegangan sempat memicu adu mulut hingga aksi saling dorong. Namun, berkat respons cepat aparat dan peran aktif tokoh masyarakat, situasi dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara dialogis, kedua pihak yakni H. Rustam (70) dan Mursidi akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai pada 2 Mei 2026 di Palangka Raya.

Isi kesepakatan menegaskan bahwa kedua belah pihak saling memaafkan, berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, serta memastikan bahwa keputusan diambil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Ketua LSR-LPMT Kalimantan Tengah, Agatisansyah, mengapresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan oleh Polsek Pahandut. Ia menilai pola penyelesaian seperti ini sangat efektif dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas

“Kami melihat pendekatan problem solving ini sebagai solusi yang tepat. Tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antarwarga. Ini yang paling penting,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas lingkungan.

“Sinergi seperti ini harus terus diperkuat. Ketika masyarakat dilibatkan, penyelesaian konflik akan lebih diterima dan berkelanjutan,” tambahnya.

Polsek Pahandut turut mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan sehari-hari. Dialog dinilai sebagai jalan terbaik untuk mencegah konflik yang berpotensi merusak hubungan sosial.

Langkah problem solving ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di tingkat lokal. Pendekatan yang humanis dan solutif diharapkan mampu menekan potensi konflik sosial serta menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis di tengah masyarakat.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana
DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai
Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik
Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat
Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 
Suriansyah Halim Pasang Spanduk Peringatan Hukum, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik
PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:50 WIB

DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:01 WIB

Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:33 WIB

Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:56 WIB

Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:56 WIB

Suriansyah Halim Pasang Spanduk Peringatan Hukum, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Imigrasi Kobar dan PWI Bersinergi Tingkatkan Literasi Keimigrasian

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:40 WIB

You cannot copy content of this page