DPRD Kalteng Perkuat Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP, Fokus pada Kepastian Hukum dan Efektivitas Layanan

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan iklim investasi di daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi, yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).

Rapat lanjutan ini menjadi bagian penting dari proses sinkronisasi substansi Raperda agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan perizinan dan investasi yang semakin dinamis.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa pembahasan Raperda masih memerlukan penyempurnaan secara menyeluruh, terutama pada aspek substansi dan penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, terdapat sejumlah materi muatan yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional.

“Materi Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi restrukturisasi substansi maupun penyesuaian terhadap perkembangan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujarnya.

Baca Juga :  Gandeng Koso Nippon, Pemda Kobar Review Program UHC

Ia menekankan, DPRD melalui Pansus ingin memastikan bahwa perda yang nantinya disahkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” katanya.

Lebih lanjut, Siti Nafsiah mengungkapkan bahwa Pansus DPRD juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen utama dalam pembahasan. Dokumen tersebut memuat berbagai catatan penting, termasuk identifikasi pasal-pasal yang masih belum selaras dengan regulasi di atasnya.

Menurutnya, DIM menjadi pedoman strategis bagi DPRD dalam melakukan evaluasi mendalam terhadap naskah revisi yang telah diajukan oleh Tim Pemerintah Provinsi.

“Naskah revisi yang disampaikan pada 13 April 2026 telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari secara seksama, sehingga dapat dipastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk masukan yang tertuang dalam DIM,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD, khususnya Pansus, dalam mengawal proses pembahasan Raperda tersebut.

Baca Juga :  Bupati Gumas Hadiri Penguatan Karakter Satuan Pendidikan dan Ibadah Bersama di Rungan

Ia menyebut pembahasan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan investasi dan perizinan yang lebih tertata, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.

“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.

Darliansjah juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi agar hasil akhir Raperda benar-benar komprehensif serta mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelayanan penanaman modal dan PTSP.

“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” katanya.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hero Harapanno Mandouw beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Melalui pembahasan intensif ini, DPRD Kalteng menegaskan perannya sebagai lembaga legislasi yang memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum nasional, tetapi juga mampu menjadi instrumen percepatan investasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah. (*/rls/sgn/red)

 

 

 

Sumber MMC Kalteng

 

Berita Terkait

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng
Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November
HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun
Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini
Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas
PT BGA Salurkan Sembako, Masker dan BBM untuk Penanganan Karhutla
Monitoring Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lahei Barat, Iman Topik: Pastikan Kebutuhan Sekolah Terdata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 20:56 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun

Senin, 28 September 2026 - 20:05 WIB

Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page