LINTAS KALIMANTAN | Sebuah usaha moulding kayu di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menjadi sorotan yang diduga digunakan sebagai alasan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar padahal solar nya ditampung untuk dijual serta membeli kayu yang diduga tidak memiliki dokumen asal usul yang sah. Dugaan tersebut mencuat dari informasi yang diterima awak media, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, di depan lokasi usaha tersebut tampak sejumlah kendaraan tua yang diduga digunakan untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi dan kendaraan ini tidak digunakan menempuh perjalanan ke tempat ratusan kilometer. Lokasi moulding itu juga berada tidak jauh dari sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng.

Salah seorang sumber, Sygiet, mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan usaha pengolahan kayu. Ia menduga terdapat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali.
“H. Man ini diduga membeli kayu dan menjual kayu tidak jelas asal usulnya dengan berkedok Molding dan juga diduga mengetap BBM bersubsidi dengan alasan untuk mesin moulding kayu namun di lapangan solar tersebut dijual,” ujar Sygiet kepada awak media.
Atas informasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti, penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun perdagangan kayu tanpa dokumen yang sah merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media menemui H. Man pemilik Molding tidak berada di tempat. Dan hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan. Awak media masih berupaya menghubungi pihak bersangkutan guna memperoleh klarifikasi sehingga pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan. (T)







