LINTAS KALIMANTAN | TAMIANG LAYANG — Konflik sengketa lahan antara warga Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, dengan pihak perusahaan tambang kembali memanas. Perselisihan yang melibatkan keluarga pemilik lahan atas nama Yupelis dengan perusahaan PT Bartim Coalindo serta PT MUTU kini memasuki tahap mediasi yang difasilitasi Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur.
Mediasi digelar di Aula Kantor Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (16/4/2026), dan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Bartim, Ari Panan P. Lelo.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur manajemen dari kedua perusahaan, keluarga pihak pengklaim lahan, unsur Forkopimda, perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, Kejaksaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Meski belum menghasilkan penyelesaian final, forum mediasi menyepakati langkah lanjutan berupa peninjauan langsung ke lokasi sengketa pada 30 April mendatang.
Pemkab Akui Belum Ada Penyelesaian Final
Usai mediasi, Ari Panan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan sejumlah kesimpulan awal, meskipun substansi sengketa masih belum menemukan titik temu.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah masih adanya perbedaan pandangan mengenai objek lahan yang disengketakan.
“Kesimpulannya, yang pertama kita akan lakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan semua pihak. Karena tadi masih ada perbedaan tentang objeknya antara pihak keluarga dengan pihak PT MUTU terkait penyelesaian hari ini,” ujar Ari kepada wartawan.
Selain peninjauan lapangan, Ari juga menyinggung persoalan permintaan pengembalian surat segel tanah yang diajukan pihak keluarga Yupelis.
Permasalahan tersebut, kata dia, saat ini juga sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kita masih menunggu kesimpulan dari Polres seperti apa. Kebetulan pihak PT MUTU juga belum bisa memberikan penjelasan secara detail karena itu merupakan manajemen terdahulu yang melaksanakannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian akan dilakukan secara terbuka dengan melihat fakta langsung di lapangan, termasuk melibatkan kepala desa dan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan lahan yang menjadi objek sengketa.
PT MUTU Tegaskan Patuh pada Hasil Mediasi
Dari pihak perusahaan, Hermansyah, selaku pihak eksternal PT MUTU, menyatakan komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan penyelesaian yang telah disepakati bersama dalam forum mediasi.
“Proses ini kita ikuti saja. Kalau kami dari MUTU akan mengikuti proses ini. Kebetulan nanti tanggal 30 kita cek lapangan. Intinya MUTU patuh terhadap apa yang diputuskan oleh PKS,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa perusahaan memilih menempuh jalur dialog dan menunggu hasil verifikasi lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Aktivitas Hauling Terganggu, PT Bartim Coalindo Minta Kepastian
Sementara itu, pihak PT Bartim Coalindo menyoroti dampak langsung dari sengketa yang sedang berlangsung, khususnya terhadap aktivitas operasional perusahaan.
Manajemen PT Bartim Coalindo, Andra Rudi Nugraha, mengatakan jalur hauling perusahaan saat ini terganggu akibat adanya pemortalan atau penutupan akses oleh pihak keluarga Yupelis.
“Terkait mediasi ini perihal tuntutan keluarga Yupelis kepada pihak PT MUTU, dan nanti akan dilanjutkan pengecekan di lapangan pada tanggal 30 bersama-sama,” katanya.
Ia berharap PKS dapat membantu memberikan kepastian hukum dan keputusan yang adil bagi semua pihak.
“Harapan kami kepada PKS dapat membantu menentukan dan memberikan hasil, artinya perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat pun tidak dirugikan. Semoga ke depan ada keputusan yang menghasilkan jalan terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa konflik lahan tidak hanya berdampak pada aspek kepemilikan, tetapi juga berpotensi memengaruhi aktivitas logistik dan operasional sektor pertambangan di wilayah tersebut.
Keluarga Pengklaim Tetap Bertahan Tutup Akses
Di sisi lain, pihak keluarga Yupelis menegaskan tidak akan membuka akses yang telah mereka tutup apabila tuntutan belum dipenuhi.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa keluarga tetap mempertahankan klaim kepemilikan lahan dan menilai langkah penutupan sebagai bentuk perlindungan atas hak mereka.
“Apabila tuntutan tidak terpenuhi, kami tetap pada pendirian kami. Artinya, apa pun kegiatan perusahaan di situ kami tetap menutup, apa pun risikonya,” tegas Yupelis.
Ia menyatakan memiliki bukti berupa tanam tumbuh, garapan lahan, serta dokumen kepemilikan yang menurutnya menguatkan klaim atas tanah tersebut.
Poin utama tuntutan keluarga adalah pengembalian surat segel tanah tahun 1967 yang disebut pernah dipinjam pihak perusahaan.
“Tuntutan kami kepada PT MUTU adalah segera mengembalikan surat segel tanah tahun 1967 yang mereka pinjam dengan luasan 799 hektare,” ungkapnya.
Yupelis juga menegaskan bahwa apabila persoalan ini tidak menemukan penyelesaian, pihak keluarga siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Konflik Berpotensi Berlanjut Jika Tak Ada Kepastian
Sengketa lahan di Barito Timur ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, legalitas dokumen lama, serta aktivitas perusahaan tambang yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Peninjauan lapangan pada 30 April nanti diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji klaim kedua pihak berdasarkan kondisi faktual di lokasi.
Apabila tidak ditemukan titik temu, konflik berpotensi berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang, baik melalui jalur perdata maupun pidana.(*/rls/tim/red)








