LINTAS KALIMANTAN | Sampit — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF (34) diamankan petugas dalam penggerebekan yang berlangsung di Jalan Muhran Ali, RT 052 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di kediamannya,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Saat penindakan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu unit timbangan digital. Total berat kotor narkotika yang diamankan mencapai 4,08 gram.
“Terhadap barang bukti yang ditemukan, terlapor mengakui seluruhnya berada dalam penguasaannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (*/rls/hms/red)








