Kapolsek Timpah Iptu Joko Susilo Pimpin Langsung Pengungkapan 167 Gram Sabu di Kapuas

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | TIMPAH –  Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah pedalaman terus ditunjukkan jajaran kepolisian. Kali ini, Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, bersama personelnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 167,44 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Timpah Iptu Joko Susilo mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas dan membentuk langkah-langkah penyelidikan secara terukur,” ujar Iptu Joko Susilo.

Ia menjelaskan, dirinya bersama Waka Polsek dan seluruh personel Polsek Timpah kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi.

Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek, tim bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku berinisial R. Dalam proses tersebut, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

“Penggeledahan kami lakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 167,44 gram,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi di lokasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Kapolsek menambahkan, setelah penangkapan, pihaknya langsung berkoordinasi kembali dengan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk penanganan lebih lanjut. Tim dari Satresnarkoba kemudian datang ke lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor untuk proses penyidikan.

Di Mapolres Kapuas, barang bukti tersebut dilakukan uji menggunakan alat General Screening Drugs. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna dari kuning menjadi biru, yang mengindikasikan positif mengandung zat methamphetamine.

“Atas dasar itu, kami memastikan bahwa barang bukti tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” tambah Iptu Joko.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Tahan Pria Asal Yogyakarta, Diduga Tipu Warga Palangka Raya Bermodus Sedekah Al-Qur’an

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan tambahan sesuai KUHP terbaru.

Iptu Joko Susilo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Timpah.

“Ini komitmen kami bersama seluruh personel untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kapuas masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 08:07 WIB

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page