Jual Beras Premium Palsu, Warga Palangka Raya Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran beras premium yang tidak sesuai standar di Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya toko yang menjual beras premium tidak sesuai standar. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung No. 155, Toko Sendys Jalan G. Obos No. 62, serta sebuah toko di Jalan Ahmad Yani No. 90, Palangka Raya.

Baca Juga :  Polres Kotim Tangkap Warga Baamang Simpan Senpi Rakitan Tanpa Izin

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono mengungkapkan, penyidik berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DAW (39), warga Palangka Raya. Pelaku diduga memproduksi sekaligus memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Beras tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada label, etiket, maupun iklan penjualan,” jelas Rimsyahtono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 43 karung beras merk The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ukuran 3 Kg, 88 karung ukuran 5 Kg, dan 52 karung ukuran 10 Kg, dengan total seberat 1.080 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, mesin sealer, dan sejumlah plastik kemasan berlabel JDR.

Baca Juga :  Polsek Timpah Dukung Ketahanan Pangan, Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.2 miliar.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di MTSN 2 Palangka Raya
Pangdam XXII/Tambun Bungai Terima Kunjungan Kakanwil Kemenag Kalteng dan Para Rektor Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Agama RI
Ketua Umum Habar Kalteng Hadiri Apel Kebangsaan, Apresiasi Polda dalam Menjaga Kamtibmas
Kodim 1016/Palangka Raya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Nota Keuangan APBD 2026
Polresta Palangka Raya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Nota Keuangan APBD Tahun 2026
Wujudkan Generasi Emas 2045, Rumkit Bhayangkara Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan untuk Siswa Hasanka Boarding School
Jaga Kamtibmas, Kapolres Gumas Pimpin Apel Akbar Kebangsaan Bersama Buruh/Pekerja dan Ormas
Apel Kebangsaan Bersama Elemen Masyarakat, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Persatuan dan Kesatuan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 17:19 WIB

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di MTSN 2 Palangka Raya

Selasa, 4 November 2025 - 16:43 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Terima Kunjungan Kakanwil Kemenag Kalteng dan Para Rektor Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Agama RI

Selasa, 4 November 2025 - 16:35 WIB

Ketua Umum Habar Kalteng Hadiri Apel Kebangsaan, Apresiasi Polda dalam Menjaga Kamtibmas

Selasa, 4 November 2025 - 16:10 WIB

Kodim 1016/Palangka Raya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Nota Keuangan APBD 2026

Selasa, 4 November 2025 - 15:52 WIB

Polresta Palangka Raya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Nota Keuangan APBD Tahun 2026

Berita Terbaru