Diduga Edarkan Sabu, Pria 29 Tahun di Baamang Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Polda Kalteng, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,13 gram. Seorang pria berinisial MRI (29), diamankan petugas pada Sabtu (14/2/2026).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor sering membawa, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKP Edy.

Baca Juga :  GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh keterangan bahwa terlapor berada di rumahnya di Jalan Cristopel Mihing RT 026 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor. Setelah menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,13 gram, satu potongan sedotan, satu unit timbangan digital yang disimpan dalam kotak warna hitam di dalam kantong kecil di ruang tamu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Baca Juga :  Temuan Mayat Gantung Diri di Palangka Raya, Korban Diduga Meninggal Tiga Hari Sebelum Ditemukan

“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor,” tambahnya.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page