PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak gugatan perdata yang diajukan Burhan terkait tuduhan adanya tindakan kriminalisasi oleh para tergugat terhadap dirinya dalam sengketa lahan seluas 160 hektare.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang e-court perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Spt pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 15.00 WIB.

“Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa tuduhan kriminalisasi yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum,” ujar Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, Selasa (10/2/2026).

Dalam perkara ini, Burhan menggugat PT Sapta Karya Damai terkait klaim kepemilikan lahan. Ia juga turut menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Kehutanan RI, serta Kapolda Kalimantan Tengah sebagai turut tergugat.

Baca Juga : 

Menurut Rony, seluruh dalil gugatan, termasuk tuduhan perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi, telah diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Gugatan Ditolak, Rekonvensi Dikabulkan Sebagian

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dalam pokok perkara. Sebaliknya, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan PT Sapta Karya Damai.

“Majelis hakim menyatakan lahan seluas 160 hektare yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha PT Sapta Karya Damai,” kata Rony.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

Pengadilan juga menyatakan bahwa penguasaan dan pendudukan lahan oleh penggugat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Polda Kalteng Hormati Putusan

Polda Kalimantan Tengah menilai putusan ini menegaskan bahwa keterlibatan institusi kepolisian sebagai turut tergugat telah dilakukan sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati dan menerima putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa seluruh proses yang dilakukan Polri berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Rony.

Polda Kalteng turut mengimbau semua pihak menghormati putusan PN Sampit. Apabila ada pihak yang ingin menempuh upaya hukum lanjutan, hal tersebut diminta dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page