PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak gugatan perdata yang diajukan Burhan terkait tuduhan adanya tindakan kriminalisasi oleh para tergugat terhadap dirinya dalam sengketa lahan seluas 160 hektare.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang e-court perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Spt pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 15.00 WIB.

“Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa tuduhan kriminalisasi yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum,” ujar Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, Selasa (10/2/2026).

Dalam perkara ini, Burhan menggugat PT Sapta Karya Damai terkait klaim kepemilikan lahan. Ia juga turut menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Kehutanan RI, serta Kapolda Kalimantan Tengah sebagai turut tergugat.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Perkuat Kompetensi Dokter Internship Lewat Laporan Kasus Klinis

Menurut Rony, seluruh dalil gugatan, termasuk tuduhan perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi, telah diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Gugatan Ditolak, Rekonvensi Dikabulkan Sebagian

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dalam pokok perkara. Sebaliknya, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan PT Sapta Karya Damai.

“Majelis hakim menyatakan lahan seluas 160 hektare yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha PT Sapta Karya Damai,” kata Rony.

Baca Juga :  Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test Tak Pernah Bermasalah

Pengadilan juga menyatakan bahwa penguasaan dan pendudukan lahan oleh penggugat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Polda Kalteng Hormati Putusan

Polda Kalimantan Tengah menilai putusan ini menegaskan bahwa keterlibatan institusi kepolisian sebagai turut tergugat telah dilakukan sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati dan menerima putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa seluruh proses yang dilakukan Polri berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Rony.

Polda Kalteng turut mengimbau semua pihak menghormati putusan PN Sampit. Apabila ada pihak yang ingin menempuh upaya hukum lanjutan, hal tersebut diminta dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page