Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SM (34), warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).

“Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Budi.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan SM pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu lembar plastik pembungkus.

Baca Juga :  Oknum Polisi Polda Kalteng BP Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Sabu Di Timpah 

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Slamet.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun serta denda minimal Rp1 miliar.

Polda Kalteng menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan
Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Katingan
Polsek Pahandut Tahan Pria Asal Yogyakarta, Diduga Tipu Warga Palangka Raya Bermodus Sedekah Al-Qur’an
Sugie Anak Korban Ungkap Modus Penipuan Pesan Makan dan Sedekah Al-Qur’an di Palangka Raya
Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi
Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan
Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 
Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:12 WIB

Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:50 WIB

Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:39 WIB

Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Katingan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:38 WIB

Polsek Pahandut Tahan Pria Asal Yogyakarta, Diduga Tipu Warga Palangka Raya Bermodus Sedekah Al-Qur’an

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:42 WIB

Sugie Anak Korban Ungkap Modus Penipuan Pesan Makan dan Sedekah Al-Qur’an di Palangka Raya

Berita Terbaru