PN Sampit Tolak Gugatan Praperadilan Supian, Hakim Tegaskan Proses Hukum Polres Kotim Sah

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Supian terhadap Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (19/1/2026) pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang PN Sampit.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Spt itu dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalteng Kombes Pol Ronny Yulianto menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan seluruh tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Perusda di Persimpangan: Antara Beban Daerah atau Mesin Kemandirian?

“Putusan hakim praperadilan yang menolak seluruh permohonan pemohon menunjukkan bahwa langkah-langkah penyidik Polres Kotim telah sesuai prosedur dan berlandaskan hukum,” ujar Ronny.

Permohonan praperadilan itu diajukan Supian untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polres Kotim dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/311/XII/2025/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 23 Desember 2025, terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit milik Koperasi Produksi Hidup Lestari di kawasan Jalan Poros CPO PT SISK, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Perkuat Pengamanan Wisata, Dampingi Gubernur Kalteng Tinjau Tanjung Puting

Dalam pertimbangannya, hakim menilai secara menyeluruh dalil permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan para saksi, serta alat bukti surat yang diajukan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan komitmen institusinya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Polda Kalteng akan terus bekerja secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng
Proyek Rice To Rice Pulang Pisau Disorot, Publik Pertanyakan Volume Timbunan dan Legalitas Material
Masjid Kubah Hijau Al Abrar Disorot, Warga Kritik Pemberitaan Dinilai Tak Berimbang
Agustiar Sabran Minta Maaf, Jalur Khusus di Palangka Raya Disorot karena Cat Cepat Memudar
Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:05 WIB

Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:59 WIB

Masjid Kubah Hijau Al Abrar Disorot, Warga Kritik Pemberitaan Dinilai Tak Berimbang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:37 WIB

Agustiar Sabran Minta Maaf, Jalur Khusus di Palangka Raya Disorot karena Cat Cepat Memudar

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:45 WIB

Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page