PN Sampit Tolak Gugatan Koperasi Panca Karya, Kuasa Hukum Tegaskan Gugatan Cacat dan Tidak Berdasar Fakta

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Pengadilan Negeri (PN) Sampit secara tegas menolak dan tidak menerima gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Koperasi Panca Karya dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt. Putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2026 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi bukti nyata bahwa gugatan penggugat cacat formil dan tidak berbasis fakta hukum.

Majelis Hakim PN Sampit mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), baik dalam konvensi maupun rekonvensi.

Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.592.000.

Kuasa hukum para tergugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, menegaskan bahwa sejak awal gugatan Koperasi Panca Karya disusun secara ceroboh, menyesatkan, dan tidak sesuai fakta lapangan.

Baca Juga :  Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

“Fakta persidangan membuktikan bahwa objek sengketa sebenarnya berjumlah lima bidang tanah, namun dalam gugatan dipaksakan seolah hanya tiga objek. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi bentuk penyusunan gugatan yang tidak jujur secara hukum dan akhirnya runtuh oleh kesaksian pihak penggugat sendiri,” tegas Suriansyah, Senin (5/1/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa lima orang saksi fakta dan tiga orang ahli dari para pihak. Keterangan para saksi tersebut secara terang-benderang mematahkan seluruh dalil wanprestasi yang didalilkan penggugat dan justru menguatkan jawaban para tergugat.

Lebih lanjut, terungkap bahwa sebagian besar objek tanah yang dipermasalahkan telah dibayarkan ganti ruginya sejak tahun 2016 hingga 2019 melalui prosedur resmi di tingkat kecamatan dan notaris. Fakta ini menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan penggugat.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

“Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa pengadilan bukan tempat untuk menguji spekulasi atau gugatan asal-asalan. Setiap klaim hukum harus dibangun di atas fakta, data, dan itikad baik,” ujarnya.

Pasca putusan inkracht tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum di luar ranah perdata.

“Kami akan mengkaji secara serius seluruh opsi hukum yang tersedia demi melindungi hak dan martabat klien kami,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PCNU Kobar Pererat Silaturahmi, Salurkan Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:55 WIB

You cannot copy content of this page