Pengadilan Tinggi Palangka Raya Jadwalkan Pengambilan Sumpah 13 Advokat PPKHI Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi menjadwalkan pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat bagi calon advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah. Prosesi pengambilan sumpah tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan berlaku untuk wilayah kerja seluruh Indonesia.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 33f7 KPT.W16/HK/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPKHI Kalimantan Tengah. Surat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan pengambilan sumpah calon advokat yang diajukan oleh DPD PPKHI Kalteng.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan kelengkapan persyaratan, dari 14 calon advokat yang diajukan, sebanyak 13 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pengambilan sumpah atau janji advokat. Mereka masing-masing adalah Ahmad Reynal Arpandi, Ardon, Dino Utomo, John Tinoy, Mandiri, Michael Cesar Baginda Mulana Pakpahan, Paska Adrean, Pebrin Sosilo, Ramos Tambunan, Setyo Budi Laksono, Sisvia Oktaviani, Yoga Pratama, dan Yuda Prakasa.

Baca Juga :  Polres Kobar Amankan Puluhan Dus Miras di Karaoke Depan Pasar Plagan Sambi

Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Jalan RTA Milono Nomor 9, Kota Palangka Raya.

Ketua DPD PPKHI (Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim,SH mengatakan bahwa selain prosesi utama pengambilan sumpah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga mewajibkan para calon advokat yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti gladi bersih pada hari yang sama.

Baca Juga :  Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

“Gladi bersih wajib diikuti paling lambat pukul 10.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian acara pengambilan sumpah advokat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peradilan,” ujar Halim.

Ia menegaskan, pelaksanaan sumpah advokat merupakan tahapan krusial dalam proses menjadi advokat yang sah secara hukum. Hal tersebut sekaligus menegaskan peran Pengadilan Tinggi sebagai institusi negara yang berwenang melakukan pengambilan sumpah advokat sesuai amanat undang-undang.

“Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah ini, para advokat diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik advokat dalam rangka mendukung sistem penegakan hukum nasional,” pungkasnya.(*/rls/tim/red)

 

 

Berita Terkait

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU
Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai
Kapolsek Lahei Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Pada Idi, Utamakan Musyawarah Demi Kamtibmas Kondusif
Moulding Disorot di Pangkalan Banteng, Diduga Pengetap Solar Bersubsidi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19 WIB

252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page