Oknum Polisi Diduga Main Judi Online di Mobil Dinas, Ahli Hukum: Jika Terbukti, Bisa Kena Sanksi Etik dan Pidana Berat

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya – Dugaan keterlibatan seorang oknum polisi yang bermain judi online di dalam mobil dinas kembali mencoreng citra institusi Kepolisian. Terkait hal ini, pengamat hukum juga Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah Surian Halim,S.H menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional.

“Yang pertama tentu harus dipastikan kebenarannya. Jika benar oknum polisi tersebut terbukti bermain judi online di dalam mobil dinas, maka jelas dapat dikenakan sanksi baik secara etik maupun pidana,” ujar pengamat hukum pidana, saat dimintai tanggapannya, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, apabila terbukti melakukan perjudian, oknum polisi tersebut dapat dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Suriansyah Halim Jelaskan Penangguhan Penahanan Enam Warga Pasca Bentrok di Area PT ABB, Dorong Penyelesaian Damai

“Kedua pasal itu secara tegas melarang penyebaran dan akses terhadap konten perjudian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dan denda. Status sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan kekebalan hukum apa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelanggaran tersebut juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum. “Justru sanksinya seharusnya lebih berat karena bertentangan dengan prinsip integritas dan etika profesi yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri,” tambahnya.

Selain pidana, pelanggaran etik dan disiplin juga dapat dikenakan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut, perjudian termasuk pelanggaran berat terhadap etika profesi dan disiplin anggota Polri. “Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, hingga yang terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Apalagi jika dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, maka pelanggarannya berlapis,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Kapuas Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 1 Kapuas Hilir

Ia juga menyoroti bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di tubuh Polri. “Banyaknya anggota yang terlibat judi online menunjukkan lemahnya pengawasan internal, pembinaan mental, serta deteksi dini di lingkungan Polri. Penegakan disiplin dan pemberian sanksi yang tegas harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Rumah Dinas Kadisdik Kalteng Diduga Ditempati Pihak Lain, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Soal Legalitas Penggunaan Aset
Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Indikasi Rendahnya Mutu Pengaspalan Warnai Proyek Preservasi Jalan Kalahien–Buntok–Ampah Rp40,79 Miliar
‎Ketika Amarah Seorang Pengacara Menenggelamkan Sebuah Kasus Korupsi ‎
Gubernur Agustiar Sabran Dukung Deklarasi Akbar Anti Narkoba, 3.000 Peserta Siap Padati Bundaran Talawang
Viral! Revalina Azkia Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8, Harumkan Nama Kalimantan Tengah
Rhoma Irama Hadiri Konser 3 Kembang di Jakarta, Kehadirannya Jadi Sorotan Penonton
Gubernur Kalteng Pimpin Nobar Final Argentina vs Spanyol, Bundaran Besar Dipadati 10 Ribu Warga

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:31 WIB

Indikasi Rendahnya Mutu Pengaspalan Warnai Proyek Preservasi Jalan Kalahien–Buntok–Ampah Rp40,79 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:58 WIB

‎Ketika Amarah Seorang Pengacara Menenggelamkan Sebuah Kasus Korupsi ‎

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dukung Deklarasi Akbar Anti Narkoba, 3.000 Peserta Siap Padati Bundaran Talawang

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:53 WIB

Viral! Revalina Azkia Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8, Harumkan Nama Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page