Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Curanmor dalam Waktu Kurang dari Dua Hari, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kurun – Respons cepat dan tanggapan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua hari, petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga.

Korban, seorang pelajar SMA bernama Revan Dinata (17), kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya di area parkir SMA Arnoldus Jansen, Jalan Damang Gaman, Kuala Kurun, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 12.41 WIB. Saat kejadian, korban baru saja selesai mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Bank BNI dan memarkirkan motornya di area sekolah. Namun, tanpa disadari, kunci motor tertinggal di kontak.

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku berinisial HS (31), warga Desa Terantang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang saat itu sedang berjalan kaki mencari pekerjaan di sekitar Kuala Kurun. Melihat pagar sekolah terbuka dan motor dengan kunci yang masih menempel, HS langsung membawa kabur kendaraan tersebut menuju kosnya. Di sana, ia sempat mengubah ciri-ciri motor agar tidak mudah dikenali.

Baca Juga :  Amankan Perayaan Paskah, Personel Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Kegiatan Student Fest 2026

Korban yang menyadari kehilangan motornya senilai sekitar Rp18,6 juta segera melapor ke Polres Gunung Mas. Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Satreskrim yang dipimpin Ipda Annaqib Mufadol, S.Tr.K., bersama tim opsnal segera bergerak.

Hasilnya, pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Korpri, Kuala Kurun, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Mendawai Palangka Raya, Satu Warga Luka Bakar

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K., mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” ujar AKP Faisal Firman Gani, Sabtu (18/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Jangan pernah meninggalkan kunci di kendaraan, dan gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak kejahatan,” pesannya.

Pelaku HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page