Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 2,1 Juta Batang di Kobar

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pangkalan Bun memusnahkan 2.183.820 batang rokok ilegal hasil penindakan di bidang cukai periode 2025–2026. Pemusnahan yang berlangsung Selasa (4/11/2026) tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah sebagai bentuk sinergi dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kobar, Ketua DPRD, Komandan Brigif, Danlanal Kumai, perwakilan TNI AU Lanud Iskandar, Kajari Kobar, perwakilan Kapolres Kobar, serta Dandim 1014.

Kepala KPPBC TMP C Pangkalan Bun, Teguh Imam Subagyo, mengatakan pemusnahan barang kena cukai ilegal bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Kegiatan ini bukan semata-mata kegiatan seremonial. Kami ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Teguh menegaskan, pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak. Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri, sehingga sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan penindakan.

Berdasarkan data KPPBC TMP C Pangkalan Bun, sebanyak 2.183.820 batang rokok ilegal ditindak melalui 94 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli 2025 hingga September 2026.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.435.375.420, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.635.495.672.

Pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan melalui surat nomor S-316/MK.KN.4/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun.

Baca Juga :  FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi

Teguh menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lainnya.

Ia menyebut, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai menjalankan peran sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, sekaligus revenue collector dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Dalam penegakan hukum, Bea Cukai juga menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. Pendekatan tersebut mengutamakan pemulihan kerugian negara dan pemberian sanksi administrasi sesuai ketentuan sebelum ditempuh penegakan pidana.

Sementara itu, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum atas sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Bea Cukai beserta seluruh jajaran. Ini merupakan bentuk sinergi kita dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang berkaitan dengan ketentuan cukai,” ujarnya.

Nurhidayah juga mengapresiasi jajaran Polres Kobar yang turut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan. Menurutnya, upaya pemberantasan tidak hanya menyasar rokok ilegal dan narkoba, tetapi juga peredaran minuman keras serta berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat).

“Komitmen kita bersama adalah bagaimana memberantas peredaran barang-barang ilegal dan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Pemerintah daerah melalui Satpol PP juga terus melakukan penertiban, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pekat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perdamaian Adat Dayak Tempuh Jalan Restorative Justice, Brigjen Andreas Wayan Tekankan Penyelesaian Bermartabat

Ia menjelaskan, peredaran rokok legal turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui pajak. Karena itu, penertiban rokok ilegal dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus mendukung penerimaan negara dan daerah.

“Kalau rokoknya legal, tentu akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Penerimaan pajak dari rokok ini cukup membantu. Semakin tertib peredaran rokok ilegal, semakin baik pula upaya kita menjaga penerimaan pendapatan negara dan daerah,” tuturnya.

Nurhidayah menegaskan, pemberantasan rokok ilegal, narkoba, dan berbagai barang terlarang lainnya merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi generasi mendatang dari ancaman yang dapat merusak kehidupan sosial masyarakat.

Terlebih, wilayah Kobar memiliki sejumlah jalur masuk melalui darat, laut, maupun udara yang membutuhkan pengawasan lebih intensif. Karena itu, kolaborasi seluruh pihak dinilai menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut.

“Dengan kegiatan hari ini, kita berharap sinergi semakin meningkat dalam upaya bersama memerangi berbagai bahaya yang mengancam generasi kita ke depan. Apa pun yang dapat mengganggu kondusivitas harus kita selesaikan melalui kolaborasi, kekompakan, kebersamaan, dan soliditas,” tegasnya.

Melalui pemusnahan tersebut, Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Kobar berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan masyarakat dan soliditas seluruh unsur terkait diharapkan mampu menekan peredaran barang ilegal, menjaga penerimaan negara dan daerah, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi mendatang. (R)

Berita Terkait

Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Hibah KPU Palangka Raya, Hera Nugrahayu Diperiksa 6,5 Jam
Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:23 WIB

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 2,1 Juta Batang di Kobar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Hibah KPU Palangka Raya, Hera Nugrahayu Diperiksa 6,5 Jam

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Berita Terbaru