LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengamankan seorang pria berinisial CR (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika CR datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Katingan untuk melaporkan suatu kejadian. Namun, petugas mencurigai gerak-geriknya sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah CR dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas milik CR. Petugas juga mengamankan alat isap sabu atau bong yang diduga siap digunakan, uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas AKP Affan.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Meski demikian, proses hukum terhadap CR tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status dan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika akan dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.
(isn)







