Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengamankan seorang pria berinisial CR (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika CR datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Katingan untuk melaporkan suatu kejadian. Namun, petugas mencurigai gerak-geriknya sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah CR dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas milik CR. Petugas juga mengamankan alat isap sabu atau bong yang diduga siap digunakan, uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas AKP Affan.

Baca Juga :  RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Meski demikian, proses hukum terhadap CR tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status dan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika akan dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.

(isn)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta
Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page