Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Petani Simpan 4,14 Gram Sabu di Tamban Catur

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (36), warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah pelaku.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti,” ujar Hengky, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Serahkan 172 Paket Sembako Kepada Petugas Lapangan DLH 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total sekitar 4,14 gram (termasuk plastik pembungkus). Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip merek ZIP IN, 1 kotak merek D-ZINER warna merah, 1 botol merek HAPPYDENT COOL WHITE warna pink, 1 pipet kaca, uang tunai Rp450.000, serta 1 unit handphone Samsung Galaxy A6+.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kereng Bangkirai

Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kapuas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. “Sinergi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kapuas bebas dari narkoba,” pungkas AKP Hengky. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page