Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kereng Bangkirai

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (13/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Berbekal informasi awal dari masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y (22) di Jalan Mangku Raya saat berada di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga :  Polres Kobar Gelar Baksos ke Panti Asuhan Muhammadiyah, Wujud Syukur Personel yang Berulang Tahun

Dalam pemeriksaan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,59 gram. Barang tersebut disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di saku celana belakang terlapor. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi narkotika yang dapat merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKP Yonika.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kotabaru Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Pengurus PWI

Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page