Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kereng Bangkirai

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (13/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Berbekal informasi awal dari masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y (22) di Jalan Mangku Raya saat berada di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Dampingi Gubernur Kalteng Kunjungi SMAN 1 Sampit, Berikan Motivasi dan Dukungan kepada Siswa

Dalam pemeriksaan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,59 gram. Barang tersebut disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di saku celana belakang terlapor. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi narkotika yang dapat merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKP Yonika.

Baca Juga :  Kapolresta Palangka Raya bersama Perwira Hadiri Vicon Kesiapan Apel Kasatwil Polri Tahun 2025

Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Kabidhumas Polda Kalteng Perkuat Sinergi Informasi Publik Lewat Kunjungan ke TVRI Kalimantan
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Tangani Sengketa Tanah di Jalan Brokoli
Simpan Sabu di Rumah, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim
Respon Cepat Polsek Pahandut, Pelaku Penganiayaan di Palangka Raya Diamankan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WIB

Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:58 WIB

Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:19 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Perkuat Sinergi Informasi Publik Lewat Kunjungan ke TVRI Kalimantan

Berita Terbaru