Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kereng Bangkirai

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (13/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Berbekal informasi awal dari masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y (22) di Jalan Mangku Raya saat berada di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Pimpin Upacara Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, Tegaskan Semangat “Isen Mulang” untuk Pembangunan Daerah

Dalam pemeriksaan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,59 gram. Barang tersebut disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di saku celana belakang terlapor. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi narkotika yang dapat merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKP Yonika.

Baca Juga :  Saat Ramah Tamah Personel Purna Tugas, Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Kinerja Kabag SDM, Kabagren dan Wakasatintelkam

Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page