LINTAS KALIMANTAN | Proses penyelesaian sengketa lahan melalui mekanisme adat di Desa Pangkalan Satu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terus bergulir. Kerapatan Mantir Adat mengingatkan seluruh pihak yang telah dipanggil agar menghormati persidangan dengan hadir serta menyampaikan bukti dan keterangan secara langsung.
Pesan tersebut disampaikan setelah salah satu pihak tidak menghadiri sidang adat pertama pada Sabtu (5/9/2026), meskipun telah menerima pemanggilan resmi.
Sengketa tersebut lahan yang dimiliki Arpenos SA, M. Ariadi Culing, Ariyanto dan Lediana semuanya diduga ditanami sawit oleh Aris Agung Pratikno yang berada di sebagian lahannya sehingga status kepemilikan dan dasar penguasaannya menjadi bagian yang diperiksa.
Pada sidang pertama, Aris Agung Praktikno tidak hadir. Sementara itu, persidangan pada Rabu (9/9/2026) memasuki tahap pemeriksaan dokumen dan surat-menyurat kedua pihak.
Salah satu Kerapatan Mantir Adat, gelar Omas Macan Suka Jadi atau Andreas Garusang, A.Md, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencermati dasar klaim kepemilikan masing-masing pihak.
“Hari ini fokus pada tahapan analisis keabsahan berkas dan surat-menyurat yang dimiliki oleh kedua belah pihak,” ujar Andreas kepada media, Rabu (9/9/2026).
Dalam persidangan pertama, Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, S.IP, mengakui adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Aris Agung Praktikno pada 2012. Dokumen tersebut diperiksa karena pihak keluarga Arpenos SA.M juga memiliki surat kepemilikan yang disebut diterbitkan pada 2010.
Selain perbedaan tahun penerbitan, pengukuran objek lahan diketahui menggunakan pengukur yang sama, yakni Warsono. Dokumen desa juga menunjukkan adanya pembatalan terhadap sejumlah surat terkait status tanah tersebut.
Andreas menegaskan, seluruh pihak masih diberi kesempatan menyampaikan dokumen, keterangan, dan bukti sebelum keputusan diambil. Sidang adat kedua akan dijadwalkan di kemudian hari dan akan diberitahukan kedua belah yang bersangkutan.
“Kami berharap pihak yang dipanggil kiranya hadir mengingat hal ini sangat penting demi hak masing-masing pihak. Kami harapkan ada kebersamaan untuk hadir dalam pelaksanaan sidang adat ini dengan membawa berkas-berkas kepemilikan yang dimiliki para pihak,” ujar Andreas.
Ia menambahkan, ketidakhadiran tanpa alasan sah setelah pemanggilan resmi dapat berkonsekuensi pada sanksi adat atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pihak yang mangkir terus tidak hadir, Kerapatan Adat dapat melanjutkan pemeriksaan dan mengambil keputusan berdasarkan bukti serta keterangan yang tersedia.
Ketidakhadiran juga dapat membuat pihak tersebut kehilangan kesempatan memberikan klarifikasi, pembelaan, dan bukti terkait klaim kepemilikannya.
Kerapatan Mantir Adat mengedepankan proses yang terbuka, berimbang, dan mengutamakan musyawarah serta kekeluargaan. Prinsip “Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung” menjadi pengingat agar setiap pihak menghormati aturan dan norma masyarakat setempat.
Dalam masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah, persidangan yang dipimpin Mantir Adat maupun Damang merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah, keseimbangan, dan penghormatan terhadap hak para pihak.
Kerapatan Mantir Adat kembali mengharapkan seluruh pihak hadir dalam persidangan berikutnya agar pemeriksaan berjalan adil dan seluruh bukti serta keterangan dapat disampaikan sebelum proses penyelesaian dilanjutkan. (R)







