Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi lahan untuk perumahan bukan Tambang Galian C, di Kelurahan Baru, Kobar (6/9) (LK/Rdn)

Lokasi lahan untuk perumahan bukan Tambang Galian C, di Kelurahan Baru, Kobar (6/9) (LK/Rdn)

LINTAS KALIMANTAN | Sorotan terhadap aktivitas pengambilan material di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mendapat tanggapan langsung dari pemilik lahan, Kusniadi atau akrab disapa Yadi.

Yadi menegaskan aktivitas di lahan tersebut bukan semata-mata untuk kegiatan pertambangan, melainkan bagian dari proses penataan tanah yang direncanakan untuk kawasan permukiman.

Klarifikasi itu disampaikan Yadi menyusul pemberitaan mengenai dugaan Galian C tanpa izin yang beredar di sejumlah media online, beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) melaporkan aktivitas tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada 2 September 2026.

Dalam laporan tersebut, FKPK-RI meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas kegiatan, termasuk aspek perizinan, lokasi, material yang diambil serta pihak yang melakukan aktivitas pengambilan material.

Yadi menyampaikan bahwa telah membaca pemberitaan yang beredar. Ia menyebut informasi yang dimuat sejumlah media pada dasarnya merujuk pada laporan yang disampaikan FKPK-RI.

“Saya sudah baca, semua isi beritanya,” kata Yadi, Minggu (6/9/2026).

Namun, Yadi memiliki penjelasan berbeda mengenai tujuan aktivitas tersebut. Ia mengatakan lahan yang berada dekat kawasan Pangkalan Bun itu sejak awal direncanakan untuk dikembangkan menjadi kawasan permukiman atau perumahan.

“Lokasi tanah saya ini akan dijadikan tempat pemukiman/perumahan karena posisinya dekat dengan Kota Pangkalan Bun. Dan juga seperti kita ketahui perumahan di Kelurahan Kampung Baru sudah cukup padat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan 855 Hektare Memanas, Ratusan Warga Hentikan Aktivitas PT AJP

Ia menjelaskan kondisi tempat yang bergelombang dan ada rawa serta bukit maka dilakukannya proses perataan tanah sehingga perlu ditata agar sesuai dengan rencana pengembangan kawasan. Selain itu juga material yang dikupas ini dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk berbagai kebutuhan pembangunan.

“Kodisi lahan saya ini tidak datar, maka saya ratakan tanahnya. Selain itu kupasan tanah ini juga digunakan warga setempat untuk pembangunan rumah, masjid, gereja,” ungkapnya.

Kendati demikian, Ia memahami bahwa aktivitas pengambilan material maupun pertambangan batuan memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi apabila masuk dalam kategori kegiatan pertambangan.

Ia menyebut terdapat ketentuan mengenai jarak lokasi kegiatan dengan permukiman penduduk, fasilitas umum, jalan hingga sungai atau irigasi.

“Ada ketentuannya dari pemukiman penduduk. Minimal 500 meter untuk tambang terbuka. Dari fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, masjid, kantor minimal 500 meter. Dari jalan umum minimal 50-100 meter dari sungai/irigasi minimal 100 meter dari sempadan sungai,” jelas Yadi.

Ia juga memaparkan kondisi lahan yang dimilikinya. Dari total sekitar lima hektare, baru sekitar satu setengah hektare yang telah dilakukan perataan.

“Luas tanah saya sekitar lima hektar, yang sudah diratakan baru sekitar satu setengah hektar. Dan peruntukan tanah sesuai peta dari pemerintah adalah lokasi pemukiman. Jarak dari jalan Ahmad Yani sekitar 300 meter, dengan rumah penduduk sekitar 400 meter,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Barito Utara: Sholat Berjamaah Perkuat Spiritualitas ASN dan Sinergi Antarperangkat Daerah

Meski demikian, Yadi tidak menutup diri terhadap proses klarifikasi mengenai aktivitas tersebut. Ia mengatakan akan berkonsultasi dengan pihak Kelurahan Baru untuk memastikan langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Apabila berdasarkan hasil konsultasi terdapat persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, Dirinya menyatakan siap mengurusnya sesuai aturan yang berlaku.

Terkait laporan kepada aparat penegak hukum, Yadi berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas pengambilan material, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual dan rencana peruntukan lahan.

Menurutnya, penataan lahan dilakukan karena adanya rencana pengembangan permukiman di kawasan tersebut.

Yadi juga meminta pemberitaan mengenai persoalan itu tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Mestinya media yang profesional perlu perimbangan berita, karena di daerah banyak kebijakan yang perlu ditoleransi, apalagi ini lokasi direncanakan untuk pemukiman dengan meratakan tanahnya,” tutur Yadi.

Selain itu yang melaporkan dan memberitakan tidak berdomisili di Kotawaringin Barat maka kurang memahami kondisi daerah yang sebenarnya. Padahal di daerah kabupaten lain pun diduga juga ada persoalan yang perlu diberi kebijakan untuk ditoleransi. (R)

Berita Terkait

Jelang Kedatangan Atlet Porprov, Jalan Menuju Venue Diperbaiki
Gerakan Nol Sumbatan PUPR Kobar, Satgas SDA Bersihkan Saluran
JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan
DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal
PTM RB Pangkalan Banteng Kobar Gelar Kejuaraan Tenis Meja Pelajar
Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water
Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan
RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:26 WIB

Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi

Kamis, 3 September 2026 - 23:14 WIB

Jelang Kedatangan Atlet Porprov, Jalan Menuju Venue Diperbaiki

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Gerakan Nol Sumbatan PUPR Kobar, Satgas SDA Bersihkan Saluran

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:05 WIB

JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal

Berita Terbaru

Lokasi lahan untuk perumahan bukan Tambang Galian C, di Kelurahan Baru, Kobar (6/9) (LK/Rdn)

LINTAS DAERAH

Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:26 WIB

You cannot copy content of this page