Gapki Kalteng Tegaskan Bukan Eksekutor Karhutla, Perusahaan Terbukti Bersalah Bisa Dikeluarkan dari Keanggotaan

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif Gapki Kalteng, Rawing, saat menerima sejumlah pemuda yang menggelar aksi damai di depan Kantor Gapki Kalteng, Jalan C. Bangas, Palangka Raya, Senin (7/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan aspirasi dan sorotan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam persoalan karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Dukung Pembangunan WFC Berikan Dampak Positif Untuk Ekonomi Masyarakat

Rawing menjelaskan, Gapki merupakan organisasi yang beranggotakan para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan bukan lembaga penegak hukum maupun eksekutor yang memiliki kewenangan melakukan penindakan.

“Gapki adalah organisasi di mana anggotanya adalah para pengusaha perkebunan. Bukan merupakan eksekutor,” ujar Rawing.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan perusahaan anggota Gapki, pihaknya dapat menyampaikan dan meneruskan informasi tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah.

Gapki, lanjut Rawing, akan menyampaikan informasi maupun kebijakan pemerintah kepada para anggotanya. Namun, apabila suatu perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, Gapki dapat mengambil langkah organisasi.

Baca Juga :  HUT ke-91 Desa Pasir Panjang, Kades Apresiasi Dukungan Pemkab Kobar

“Apabila itu dinyatakan bersalah berkekuatan hukum tetap, pasti kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan pengusaha atau perusahaan tersebut dari keanggotaan,” tegasnya.

Sementara itu, aksi damai yang digelar para pemuda berlangsung di bawah pengawalan puluhan personel Polresta Palangka Raya.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan tertib. Hingga aksi berakhir, situasi di sekitar Kantor Gapki Kalteng dilaporkan aman dan kondusif. (*/rls/red)

Berita Terkait

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng
Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November
HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun
Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini
Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas
PT BGA Salurkan Sembako, Masker dan BBM untuk Penanganan Karhutla
Monitoring Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lahei Barat, Iman Topik: Pastikan Kebutuhan Sekolah Terdata

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 20:56 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun

Senin, 28 September 2026 - 20:05 WIB

Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page