LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial B (27) diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan terduga pelaku di wilayah Desa Timpah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah milik almarhum Gayang yang saat itu ditempati B.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu pack plastik klip, timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua buah dompet, satu unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp6,3 juta.
Terduga pelaku mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, B bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Budi Utomo.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat disampaikan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. (*/rls/sgn/red)







