LINTAS KALIMANTAN |BARITO SELATAN — Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., mengungkap penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Pemangka, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Barito Selatan AKP Rahmat Tuah menjelaskan, kebakaran terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih lima hektare.
Petugas kepolisian bersama masyarakat kemudian mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial V. Anak tersebut berjenis kelamin laki-laki dan masih berstatus sebagai pelajar.
Dari tangan V, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang berwarna hitam dan satu buah korek mancis berwarna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, V mengaku telah melakukan pembakaran di dua titik dan hendak melanjutkan pembakaran di titik ketiga. Namun, aksinya terhenti setelah diteriaki oleh masyarakat.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, turut disangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Kapolres menegaskan, upaya pemadaman dan penanganan karhutla yang dilakukan tim gabungan akan sia-sia apabila masih ada pihak yang melakukan pembakaran.
“Petugas tim gabungan terus berupaya memadamkan api. Namun, apabila ada oknum-oknum yang terus melakukan pembakaran, tentunya ini tidak akan selesai,” tegas AKBP Jecson.
Ia mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat Barito Selatan, tetapi berpotensi meluas dan mengancam lingkungan di Kalimantan, Indonesia, bahkan dunia.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla. Jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Bisa menghubungi Call Center 110. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)







