Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN |BARITO SELATAN — Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., mengungkap penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Pemangka, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Dalam konferensi pers, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Barito Selatan AKP Rahmat Tuah menjelaskan, kebakaran terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih lima hektare.

Petugas kepolisian bersama masyarakat kemudian mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial V. Anak tersebut berjenis kelamin laki-laki dan masih berstatus sebagai pelajar.

Dari tangan V, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang berwarna hitam dan satu buah korek mancis berwarna biru.

Baca Juga :  Quick Respon Call Center 110, Polsek Sabangau Amankan Dua Pelaku Pencurian Keramik

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, V mengaku telah melakukan pembakaran di dua titik dan hendak melanjutkan pembakaran di titik ketiga. Namun, aksinya terhenti setelah diteriaki oleh masyarakat.

Kapolres mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, turut disangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Kapolres menegaskan, upaya pemadaman dan penanganan karhutla yang dilakukan tim gabungan akan sia-sia apabila masih ada pihak yang melakukan pembakaran.

Baca Juga :  Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan Berujung Bentrok, Seorang Polisi Gugur dan Dua Anggota Masih Hilang

“Petugas tim gabungan terus berupaya memadamkan api. Namun, apabila ada oknum-oknum yang terus melakukan pembakaran, tentunya ini tidak akan selesai,” tegas AKBP Jecson.

Ia mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat Barito Selatan, tetapi berpotensi meluas dan mengancam lingkungan di Kalimantan, Indonesia, bahkan dunia.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla. Jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Bisa menghubungi Call Center 110. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP
Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex
Konferensi Pers Kapolda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Karhutla di Pulang Pisau, Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya
Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page