PALSUKAN SIM..!!! Pria Yang Ahli Editing Ini Diringkus Polisi, Dari Aksinya Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

- Reporter

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reksrim Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku berinisial IA (28) pemalsuan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang beroperasi disebuah kios studio foto I’IP di Jalan Akhmad Yani samping gudang bulog Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Diketahui dari keterangan pelaku Ia melakukan aksinya mulai tahun 2021 sampai dengan Januari 2022. Ia ditangkap polisi bermula dari adanya informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi Pemalsuan SIM di kios Studio I’IP tersebut.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu, melalui Kasat Reskrim AKP Denie Langgie membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota satreskrim dari hasil penggeledahan ditemukan adanya SIM yang diduga palsu belum diambil sama oleh pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa pelaku memasang biaya penerbitan 1 buah SIM dengan harga bervariasi dari Rp. 150.000,- sampai Rp.500.000,- dan pelaku mengakui bahwa telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1.750.000,” ungkap Kasat, Jumat 04 Februari 2022.

Dijekaskan Denie, berbekal pengalaman pelaku selama 5 (Lima) tahun bekerja dipercetakan, handphone dan printer, mesin laminating, serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak 8 (depalan) buah SIM yang diduga palsu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke studio foto pelaku untuk dijadikan persyaratan untuk melamar pekerjaan di Perusahaan.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman, dan peralatan,” imbuh Danie.

Adapun SIM yang di Palsukan merupakan SIM Asli yang kemudian Pelaku edit menggunakan Aplikasi di Laptop sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda kemudian dicetak dan dilaminating.

Untuk Barang Bukti yang telah diamankan oleh Penyidik berupa, 1  Buah Handphone Merk Vivo Seri Y12s warna Hitam dengan Sim Card +62812-5540-4455, 1 Buah Handphone merk Vivo warna silver dengan Sim Card +62822-4134-1719.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” pungkas Danie. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya
Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB