LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Gugatan perkara perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi perhatian sejumlah kalangan. Perkara yang diajukan oleh Nopitasari terhadap Tergugat I dan Tergugat II memunculkan beragam tanggapan, termasuk kritik dari aktivis dan jurnalis independen terkait proses penanganannya.
Sejumlah pihak menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses penanganan perkara. Namun, berbagai dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh pembuktian di pengadilan dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berlaku.
Salah seorang aktivis yang juga mengaku sebagai jurnalis independen menyampaikan kritik terhadap gugatan yang diajukan oleh Jefriko Seran bersama pihak lainnya. Menurutnya, terdapat dugaan kriminalisasi hukum yang bertujuan menguasai lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Di sisi lain, tim lapangan mengaku menemukan dugaan kejanggalan saat melakukan penelusuran administrasi perkara. Mereka menyebut nomor registrasi perkara yang dimaksud tidak ditemukan dalam hasil pencarian pada saat pengecekan dilakukan. Klaim tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai mekanisme administrasi perkara, meski belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait.
Sorotan juga diarahkan kepada oknum pengacara maupun oknum hakim sebagaimana disebutkan oleh sejumlah narasumber. Mereka meminta agar seluruh proses persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HR, yang memperkenalkan diri sebagai aktivis Kalimantan Tengah, menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum diharapkan menjalankan tugas secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam memahami proses peradilan.
Pandangan serupa juga disampaikan MF yang mengaku sebagai pengamat politik. Ia menduga proses hukum dalam perkara tersebut telah direkayasa dan meminta agar seluruh dugaan yang berkembang dapat ditelusuri secara transparan oleh lembaga yang berwenang. Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi narasumber dan belum terbukti berdasarkan putusan pengadilan.
Sejumlah aktivis turut mendesak agar lembaga penegak hukum dan pengawas peradilan melakukan pengawasan terhadap setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan prosedur yang berpotensi terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Jefriko Seran, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan oleh sejumlah narasumber. Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/rls/sgn/red)







