FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas. Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp5.057.909.828 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Ketua FKM mengatakan, rencana pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai melalui APBD harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai standar mutu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami masih melengkapi dokumen pendukung, foto, serta hasil pemantauan lapangan sebelum laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Tujuannya agar seluruh proses dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (3/8).

Baca Juga :  Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

FKM menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengurangi fungsi jaringan pengairan yang seharusnya mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di wilayah setempat.

Selain itu, FKM meminta pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait membuka informasi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk spesifikasi teknis, hasil uji mutu, volume pekerjaan, hingga dokumen serah terima. Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

FKM juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Kedepankan Pendekatan Humanis, Sengketa Warga Diselesaikan Lewat Mediasi Kekeluargaan

Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nama Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas dengan pagu anggaran sebesar Rp5.057.909.828.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, yakni CV AS, maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan FKM. Redaksi telah membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh
Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum
Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris
DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional
FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi
Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik
Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot
Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:16 WIB

FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page