LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas. Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp5.057.909.828 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Ketua FKM mengatakan, rencana pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai melalui APBD harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai standar mutu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami masih melengkapi dokumen pendukung, foto, serta hasil pemantauan lapangan sebelum laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Tujuannya agar seluruh proses dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (3/8).
FKM menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengurangi fungsi jaringan pengairan yang seharusnya mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di wilayah setempat.
Selain itu, FKM meminta pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait membuka informasi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk spesifikasi teknis, hasil uji mutu, volume pekerjaan, hingga dokumen serah terima. Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
FKM juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nama Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas dengan pagu anggaran sebesar Rp5.057.909.828.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, yakni CV AS, maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan FKM. Redaksi telah membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*/rls/sgn/red)







