LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani, MD, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan PT Kalimantan Zircon Indonesia (PT KZI) dalam perkara yang saat ini tengah diproses.
Menurut Mahfud, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihak PT KZI belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara dalam pandangannya terdapat dugaan hubungan kerja sama dan transaksi antara PT KZI dengan PT IM yang perlu didalami lebih lanjut.1-8-2026.
“Jika memang ada dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu pihak saja,” ujar Mahfud saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Mahfud juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap Kejati Kalteng dapat memberikan kepastian hukum dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Direktur PT MBM menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan aliran dana maupun hubungan bisnis yang berkaitan dengan perkara tersebut, seluruh fakta tersebut sebaiknya diuji melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, PT KBM mengaku mengalami kerugian yang diduga berkaitan dengan hilangnya solar dan mineral zirkon milik perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan berharap dugaan kerugian tersebut dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
Pihak PT MBM dan PT KBM juga menyatakan akan menempuh jalur hukum yang tersedia apabila menilai terdapat tindakan atau keputusan aparat penegak hukum yang dianggap merugikan perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejati Kalimantan Tengah maupun PT Kalimantan Zircon Indonesia (PT KZI) terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh pihak PT MBM dan PT KBM. Oleh karena itu, informasi ini merupakan penyampaian pernyataan dari pihak yang bersangkutan dan masih menunggu tanggapan resmi dari seluruh pihak terkait.(*/rls/sgn)







