Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani, MD, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan PT Kalimantan Zircon Indonesia (PT KZI) dalam perkara yang saat ini tengah diproses.

Menurut Mahfud, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihak PT KZI belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara dalam pandangannya terdapat dugaan hubungan kerja sama dan transaksi antara PT KZI dengan PT IM yang perlu didalami lebih lanjut.1-8-2026.

“Jika memang ada dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu pihak saja,” ujar Mahfud saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Baca Juga :  Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Mahfud juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap Kejati Kalteng dapat memberikan kepastian hukum dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Direktur PT MBM menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan aliran dana maupun hubungan bisnis yang berkaitan dengan perkara tersebut, seluruh fakta tersebut sebaiknya diuji melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, PT KBM mengaku mengalami kerugian yang diduga berkaitan dengan hilangnya solar dan mineral zirkon milik perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan berharap dugaan kerugian tersebut dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan Warga, Polres Kobar Razia Motor Tak Sesuai Spesifikasi

Pihak PT MBM dan PT KBM juga menyatakan akan menempuh jalur hukum yang tersedia apabila menilai terdapat tindakan atau keputusan aparat penegak hukum yang dianggap merugikan perusahaan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejati Kalimantan Tengah maupun PT Kalimantan Zircon Indonesia (PT KZI) terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan oleh pihak PT MBM dan PT KBM. Oleh karena itu, informasi ini merupakan penyampaian pernyataan dari pihak yang bersangkutan dan masih menunggu tanggapan resmi dari seluruh pihak terkait.(*/rls/sgn)

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum
Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris
DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional
FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi
Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik
Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot
Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:13 WIB

FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page