Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Suriansyah Halim & Associate menyampaikan jawaban resmi atas laporan dan keterangan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terkait dugaan penguasaan tanah, perusakan pagar, serta hilangnya inventaris di atas lahan berstatus SHM Nomor 11006/Langkai.

 

Dalam dokumen bertanggal 1 Agustus 2026, kuasa hukum menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau dan belum terdapat akta maupun putusan pengadilan yang memindahkan hak milik kepada pihak lain.

Baca Juga :  H. Tajeri Apresiasi Keberhasilan Polres Barito Utara Dalam Mengungkap Motif  dan Menangkap Semua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga

 

Karena itu, mereka berpendapat klaim kepemilikan oleh DPD PDI Perjuangan Kalteng masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Suriansyah Halim juga membantah anggapan bahwa laporan kepolisian terhadap R. Atu Narang merupakan bukti keterlibatan dalam dugaan hilangnya inventaris.

 

Menurut kuasa hukum, laporan tersebut merupakan laporan dugaan tindak pidana yang masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu.

 

Dalam pernyataannya, kuasa hukum turut menjelaskan bahwa pemasangan pagar dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap objek tanah yang diklaim sebagai milik kliennya. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini publik sebelum adanya putusan atau hasil penyelidikan yang berkekuatan hukum.

Baca Juga :  Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

 

Di akhir dokumen, Suriansyah Halim & Associate menegaskan bahwa sengketa mengenai status kepemilikan tanah maupun dugaan hilangnya inventaris seharusnya diselesaikan melalui pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh
Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum
DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional
FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi
Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik
Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot
Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:13 WIB

FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page