LAGI..! Seorang Pengedar Sabu di Barsel, Diciduk Polisi

- Reporter

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Bisnis barang haram yang dipraktekkan remaja berinisial S (18) di Barito Selatan (Barsel) berakhir dengan penangkapan oleh personel Satresnarkoba Polres Barsel. Polisi berhasil membekuk remaja pengedar narkotika jenis sabu tersebut di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, pada Minggu pagi (23/01).

Peristiwa itu diungkapkan oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko, SH, mengatakan pelaku yang kerap beroperasi menjual barang haram tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Banjarmasin, Kalsel itu, berhasil diringkus sekitar pukul 04.30 WIB.

“Proses penangkapan ini merupakan reaksi cepat kami, dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang selama ini merasa resah dengan bisnis peredaran barang haram yang dilakukan pelaku,” terang Kasat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikisahkan Bagus, pada saat melakukan penyergapan di TKP, yaitu tepatnya di RT 6 RW 11 Desa Baru, jajaran Satresnarkoba di back up Unitresmob Polres Barsel berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening, yang disimpan di dalam saku celana jeans warna biru di bagian depan sebelah kanan. Beserta satu buah gawai merk Infinix warna hitam, kemudian sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening,” bebernya.

Saat ini, kata Bagus pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan kita sangkakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika menggunakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maskimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*/rls/gs/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB