LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial MD (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Gang Berlian, RT 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Kota Besi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat pelaku berada di tempat kejadian, petugas langsung mengamankannya,” ujar AKP Edy, Selasa (21/7/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang berisi 10 paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat kotor 2,85 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kota Besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*/rls/hmd/red)







