Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial MD (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Gang Berlian, RT 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Curanmor di Tamiang Layang Dibekuk Kurang dari 24 Jam

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Kota Besi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat pelaku berada di tempat kejadian, petugas langsung mengamankannya,” ujar AKP Edy, Selasa (21/7/2026).

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang berisi 10 paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat kotor 2,85 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kota Besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*/rls/hmd/red)

Berita Terkait

Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah
SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai
Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:11 WIB

Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria

Selasa, 22 September 2026 - 10:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah

Selasa, 22 September 2026 - 07:58 WIB

SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya

Kamis, 17 September 2026 - 10:56 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Pangdam Hadiri Rapat Evaluasi Penanggulangan Karhutla 

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:52 WIB

You cannot copy content of this page