Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Curanmor di Tamiang Layang Dibekuk Kurang dari 24 Jam

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | TAMIANG LAYANG – Kesigapan jajaran Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (29) dan DW (26). Mereka ditangkap di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah, pada Senin (15/6/2026), berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam dengan nomor polisi DA 4576 UA beserta dokumen kendaraan.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, AR datang ke kontrakan korban di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang dengan alasan berkunjung.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Desa Fajar Harapan, Satu Pengedar Ditangkap

Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berpamitan untuk pergi ke warung. Namun, ia tidak kembali. Tak lama kemudian korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras sudah hilang bersama kunci kontak yang masih terpasang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Dusun Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Barito Timur memerintahkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Tim Resmob Satreskrim Polres Bartim, serta personel Reskrim Polsek Ampah untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan AR dan DW di Desa Batu Putih,” ujar AKP Eko Sutrisno.

Baca Juga :  Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Desa Tangar, Polres Kotim Beberkan Kronologi 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dusun Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Barito Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curas, curat, dan curanmor. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (pm)

Berita Terkait

Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika
Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi
Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta
Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar
Basmi Peredaran Jenit, Satresnarkoba Polresta Amankan Pria Inisial KC Dan Barang Bukti 1.600 Butir Di Jalan Lele
Penyidikan Kasus Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Resmi Diambil Alih Polda Kalteng
Subuh Berdarah di Kapuas, Ayah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:03 WIB

Polsek Kota Besi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 39 Tahun Ditangkap dengan 10 Paket Narkotika

Senin, 20 Juli 2026 - 13:11 WIB

Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:13 WIB

Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:14 WIB

Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page