LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Seorang pria berinisial BB (46) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur, setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,94 gram yang disembunyikan di bawah lantai rumah tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang berada di dalam kotak rokok.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat tersangka berada di tempat kejadian perkara, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Edy, Senin (20/7/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah dompet berwarna hitam yang disembunyikan di bawah lantai rumah. Di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 1,94 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah kotak rokok merek Mama Cantik yang berisi uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan oleh penyidik Polres Kotawaringin Timur.(*/rls/hms/red)







