Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Seorang pria berinisial BB (46) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur, setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,94 gram yang disembunyikan di bawah lantai rumah tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang berada di dalam kotak rokok.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Kapolres Pimpin Langsung Penyitaan dan Pemusnahan Lokasi PETI

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat tersangka berada di tempat kejadian perkara, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Edy, Senin (20/7/2026).

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah dompet berwarna hitam yang disembunyikan di bawah lantai rumah. Di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 1,94 gram.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Selain sabu, petugas juga menyita sebuah kotak rokok merek Mama Cantik yang berisi uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan oleh penyidik Polres Kotawaringin Timur.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah
SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai
Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:11 WIB

Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria

Selasa, 22 September 2026 - 10:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah

Selasa, 22 September 2026 - 07:58 WIB

SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya

Kamis, 17 September 2026 - 10:56 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Pangdam Hadiri Rapat Evaluasi Penanggulangan Karhutla 

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:52 WIB

You cannot copy content of this page