LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Sidang praperadilan yang diajukan PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) terhadap pihak Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/7/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan replik dari pihak pemohon.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa permohonan praperadilan PT KBM telah ditolak. Informasi tersebut, menurut pemberitaan sebelumnya, disampaikan oleh salah seorang jaksa, Henri Hanafi.
Namun, kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani, S.H., membantah anggapan bahwa kliennya telah kalah dalam proses praperadilan. Menurutnya, proses hukum masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan hasil akhirnya.
“Kami masih melanjutkan gugatan praperadilan. Hari ini sidang memasuki agenda pembacaan replik dari pihak pemohon. Jadi belum dapat dinyatakan bahwa kami kalah,” ujar Mahfud Ramadani kepada awak media usai persidangan.
Mahfud menjelaskan, pada perkara sebelumnya terdapat kendala administratif yang menurutnya belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pihaknya kalah dalam proses hukum.
“Dalam perkara sebelumnya, klien kami belum kalah. Hanya ada kendala administrasi yang masih dapat diperbaiki. Karena itu, belum tepat jika disebut kalah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan PT KBM hingga kini masih terus berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam keterangannya kepada media, Mahfud juga menyampaikan pandangannya bahwa gugatan yang diajukannya mendapat respons negatif dari sejumlah pihak. Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi yang disampaikannya kepada wartawan.
“Saya merasa terpanggil untuk mengawal perkara ini berdasarkan hati nurani dan menjalankan profesi sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata karena nilai materi,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Direktur PT MBM, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya berharap seluruh proses praperadilan berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila pihak termohon meminta kehadiran Direktur PT KBM dalam persidangan, maka pihaknya akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menghadirkan pihak-pihak terkait yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Aspidsus Kejati Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan awak media mengenai jalannya praperadilan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejati Kalimantan Tengah guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya.(*/rls/sgn/red).







