Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Sidang praperadilan yang diajukan PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) terhadap pihak Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/7/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan replik dari pihak pemohon.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa permohonan praperadilan PT KBM telah ditolak. Informasi tersebut, menurut pemberitaan sebelumnya, disampaikan oleh salah seorang jaksa, Henri Hanafi.

Namun, kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani, S.H., membantah anggapan bahwa kliennya telah kalah dalam proses praperadilan. Menurutnya, proses hukum masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan hasil akhirnya.

“Kami masih melanjutkan gugatan praperadilan. Hari ini sidang memasuki agenda pembacaan replik dari pihak pemohon. Jadi belum dapat dinyatakan bahwa kami kalah,” ujar Mahfud Ramadani kepada awak media usai persidangan.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

Mahfud menjelaskan, pada perkara sebelumnya terdapat kendala administratif yang menurutnya belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pihaknya kalah dalam proses hukum.

“Dalam perkara sebelumnya, klien kami belum kalah. Hanya ada kendala administrasi yang masih dapat diperbaiki. Karena itu, belum tepat jika disebut kalah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan PT KBM hingga kini masih terus berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam keterangannya kepada media, Mahfud juga menyampaikan pandangannya bahwa gugatan yang diajukannya mendapat respons negatif dari sejumlah pihak. Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi yang disampaikannya kepada wartawan.

“Saya merasa terpanggil untuk mengawal perkara ini berdasarkan hati nurani dan menjalankan profesi sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata karena nilai materi,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Direktur PT MBM, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya berharap seluruh proses praperadilan berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila pihak termohon meminta kehadiran Direktur PT KBM dalam persidangan, maka pihaknya akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menghadirkan pihak-pihak terkait yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Aspidsus Kejati Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan awak media mengenai jalannya praperadilan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejati Kalimantan Tengah guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh
JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht
Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:19 WIB

Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:43 WIB

PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15 WIB

JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:35 WIB

Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:29 WIB

Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page