LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Dinamika Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki babak baru. Kuasa hukum Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., Suriansyah Halim, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yang tidak hanya mempersoalkan hasil seleksi administrasi, tetapi juga meminta pengadilan menguji legalitas rangkaian keputusan administrasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan rektor.
Dalam rilis pers yang disampaikan pada Rabu (9/7/2026), Suriansyah Halim menjelaskan bahwa gugatan tersebut disertai permohonan penundaan pelaksanaan sejumlah keputusan administrasi dan permintaan agar perkara diperiksa melalui mekanisme acara cepat. Menurutnya, langkah itu diajukan untuk mencegah berlanjutnya tahapan pemilihan sebelum terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang dipersoalkan.
Menurut kuasa hukum, perkara ini tidak semata berkaitan dengan status seorang peserta seleksi, melainkan menyangkut prinsip-prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik, termasuk aspek kewenangan, prosedur, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.
Suriansyah Halim menyatakan bahwa pengadilan diharapkan dapat menguji apakah setiap keputusan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilihan Rektor UPR telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Yang kami mohonkan adalah pengujian legalitas seluruh rangkaian proses administrasi. Pengadilanlah yang nantinya menilai apakah prosedur, kewenangan, dan dasar hukumnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suriansyah Halim.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta PTUN menguji sejumlah keputusan, mulai dari pembentukan dan komposisi Senat UPR, keputusan-keputusan Senat, hingga hasil seleksi administrasi yang menjadi dasar kelanjutan tahapan Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030.
Kuasa hukum juga memohon agar pengadilan mempertimbangkan penundaan sementara tahapan lanjutan pemilihan selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, permohonan tersebut bertujuan menjaga status quo sehingga putusan pengadilan nantinya tetap memiliki efektivitas apabila gugatan dikabulkan.
Suriansyah Halim menegaskan bahwa penggunaan mekanisme peradilan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan bukan dimaksudkan untuk menghambat penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi.
Ia berharap proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh dokumen, kewenangan, prosedur, serta dasar pertimbangan administrasi secara terbuka sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Palangka Raya maupun para pihak yang disebut dalam gugatan belum menyampaikan tanggapan resmi atas materi gugatan tersebut. Seluruh dalil yang diajukan penggugat akan diuji melalui proses persidangan di PTUN Palangka Raya, dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan majelis hakim. (*/rls/sgn/red)







