Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial SJ meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026). Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang mempersiapkan dagangannya. Tersangka kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu dari arah belakang, sebelum menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban dan menyulutnya menggunakan korek api.

“SR melakukan tindakan tersebut karena diduga sakit hati dan cemburu terhadap korban setelah melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain,” kata AKBP Theodorus.

Baca Juga :  Nenek Hilang 9 Hari Ditemukan Tewas di Semak Belukar Wuran, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Pangkalan Banteng dan kemudian dirujuk ke RSUD Hanau Kabupaten Seruyan karena kondisi luka yang cukup parah.

Namun, setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB.

Kapolres mengungkapkan, tersangka dan korban sebelumnya pernah tinggal bersama selama sekitar tujuh bulan, namun hubungan keduanya tidak tercatat secara resmi.

“Tersangka dengan korban pernah tinggal selama tujuh bulan. Setelah kami telusuri tidak ada penghulu yang melegalkan atau nikah siri,” ujar Kapolres.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, kemudian berpindah hingga ke Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Balikpapan oleh anggota Resmob gabungan.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Scoopy Ditangkap, Polsek Pahandut Ungkap Modus Pencurian Bermodal Kunci Curian

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu bulat dengan diameter sekitar 3 sentimeter dan panjang 75 sentimeter yang dililit tali karet warna hitam, serta satu jerigen bekas oli berisi bekas terbakar yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, tersangka sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan divonis 10 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun.(R)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page