LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial SJ meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026). Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang mempersiapkan dagangannya. Tersangka kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu dari arah belakang, sebelum menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban dan menyulutnya menggunakan korek api.
“SR melakukan tindakan tersebut karena diduga sakit hati dan cemburu terhadap korban setelah melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain,” kata AKBP Theodorus.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Pangkalan Banteng dan kemudian dirujuk ke RSUD Hanau Kabupaten Seruyan karena kondisi luka yang cukup parah.
Namun, setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB.
Kapolres mengungkapkan, tersangka dan korban sebelumnya pernah tinggal bersama selama sekitar tujuh bulan, namun hubungan keduanya tidak tercatat secara resmi.
“Tersangka dengan korban pernah tinggal selama tujuh bulan. Setelah kami telusuri tidak ada penghulu yang melegalkan atau nikah siri,” ujar Kapolres.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, kemudian berpindah hingga ke Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Balikpapan oleh anggota Resmob gabungan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu bulat dengan diameter sekitar 3 sentimeter dan panjang 75 sentimeter yang dililit tali karet warna hitam, serta satu jerigen bekas oli berisi bekas terbakar yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diketahui, tersangka sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan divonis 10 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun.(R)







