Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial SJ meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026). Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan yang berada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang mempersiapkan dagangannya. Tersangka kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu dari arah belakang, sebelum menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban dan menyulutnya menggunakan korek api.

“SR melakukan tindakan tersebut karena diduga sakit hati dan cemburu terhadap korban setelah melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain,” kata AKBP Theodorus.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Desa Fajar Harapan, Satu Pengedar Ditangkap

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Pangkalan Banteng dan kemudian dirujuk ke RSUD Hanau Kabupaten Seruyan karena kondisi luka yang cukup parah.

Namun, setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB.

Kapolres mengungkapkan, tersangka dan korban sebelumnya pernah tinggal bersama selama sekitar tujuh bulan, namun hubungan keduanya tidak tercatat secara resmi.

“Tersangka dengan korban pernah tinggal selama tujuh bulan. Setelah kami telusuri tidak ada penghulu yang melegalkan atau nikah siri,” ujar Kapolres.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, kemudian berpindah hingga ke Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Balikpapan oleh anggota Resmob gabungan.

Baca Juga :  Basmi Peredaran Jenit, Satresnarkoba Polresta Amankan Pria Inisial KC Dan Barang Bukti 1.600 Butir Di Jalan Lele

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu bulat dengan diameter sekitar 3 sentimeter dan panjang 75 sentimeter yang dililit tali karet warna hitam, serta satu jerigen bekas oli berisi bekas terbakar yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, tersangka sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan divonis 10 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun.(R)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram
Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram
Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page