LINTASKALIMANTAN.CO || Keberhasilan kembali ditorehkan oleh Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut dan Polda Kalteng setelah sukses meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku curanmor tersebut berinisial MR (22) yang diringkus oleh petugas Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut, Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng pada hari Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim, Kompol Ritman T. A. Gultom, S.I.K. menerangkan, pelaku tersebut melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor dari sebuah barak di kawasan Jalan Bromo, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (1/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku berhasil diringkus pada kawasan Jalan Rinjani Kota Palangka Raya, serta diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria Type FU 150 CCCC dengan Nopol KH 4260 TD,” terang Kasat Reskrim, Senin (3/1/2022) pagi.
Selain satu unit sepeda motor yang diduga milik korban berinisial F (23), petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni dua buah plat motor, satu buah helm dan sejumlah kunci T, L dan lain sebagainya.
“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti tersebut diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” pungkas Kompol Ritman. (*/rls/Sgn/hms/red).