Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 7,03 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/06/2026) pukul 16.30 WIB di Jalan Negara Km 18, RT 009, RW 000, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (29) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barito Utara, petugas kemudian mengamankan terlapor di lokasi kejadian. Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan yang dikuasai oleh terlapor.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang yang dibawa terlapor. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam tas tersebut ditemukan satu plastik klip sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram, sepuluh plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,8 gram, serta satu plastik klip bening berukuran sangat kecil yang juga berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Baca Juga :  RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Selain itu, petugas turut mengamankan 17 plastik klip kosong, tiga buah pipet kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pulpen, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Untuk memastikan jenis barang yang ditemukan, petugas melakukan uji awal menggunakan alat tes kit terhadap serbuk kristal putih tersebut. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif mengandung Methamphetamine. Proses pemeriksaan itu disaksikan langsung oleh masyarakat setempat maupun terlapor.

Setelah seluruh barang bukti diamankan, terlapor kemudian dibawa ke Mako Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Kapolsek Teweh Timur Teken Komitmen Bersama Ajak Warga Sinergi menjaga Stabilitas Kamtibmas

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Novendra.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Barito Utara yang aman, kondusif, dan terbebas dari bahaya narkoba. (*/rls/peli/red). 

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Curanmor di Tamiang Layang Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Anggota DPRD Patih Herman AB: Kapolres Cup 2026 Adalah Bukti Nyata Dukungan Polri Terhadap Atlet PBVSI Barito Utara
Polsek Sabangau Bergerak Cepat Tangani Temuan Pria Meninggal di Kebun Buah Kalampangan
Reklamasi Lahan Eks Tambang PT REM di Barito Timur Jadi Sorotan, Publik Dorong Transparansi dan Percepatan Pemulihan
Aktivitas PETI dengan Lanting Sedot di Sungai Kahayan Dikeluhkan Warga, Alur Pelayaran Kian Dangkal
Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah
Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum
Bukti Kehadiran Pemerintah, Anggota DPRD Apresiasi Perekaman KTP-el Untuk Penyandang Disabilitas Mental oleh Disdukcapil

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:59 WIB

Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Curanmor di Tamiang Layang Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Senin, 15 Juni 2026 - 16:52 WIB

Anggota DPRD Patih Herman AB: Kapolres Cup 2026 Adalah Bukti Nyata Dukungan Polri Terhadap Atlet PBVSI Barito Utara

Senin, 15 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polsek Sabangau Bergerak Cepat Tangani Temuan Pria Meninggal di Kebun Buah Kalampangan

Senin, 15 Juni 2026 - 07:32 WIB

Reklamasi Lahan Eks Tambang PT REM di Barito Timur Jadi Sorotan, Publik Dorong Transparansi dan Percepatan Pemulihan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:22 WIB

Aktivitas PETI dengan Lanting Sedot di Sungai Kahayan Dikeluhkan Warga, Alur Pelayaran Kian Dangkal

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page