LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO UTARA – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dibackup Unit Resmob Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang), dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Rabu (01/09).
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, Kamis (02/09) membenarkan, satuannya menangkap tersangka EH berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 95 / V/ 2021 / Polda Kalsel / Res Tanbu / SekSimpang Empat, 8 Mei 2021 lalu.
“Tersangka F ditangkap pada hari Rabu sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Beringin, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh,” kata Tommy
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
F diduga terlibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh EH pada 1 Mei 2021. Ini berawal dari tim audit internal PT Jhonlin Agro Mandiri, di bawah bendera Jhonlin Grup ditemukan hasil audit berupa pemakaian plastik marking yang tidak sesuai pada bulan januari 2019 sampai dengan bulan April 2021.
Semestinya plastik marking di gudang sampai bulan April 2021 sebanyak 183.548 lembar. Setelah dicek ternyata yang ada cuma 2.219 lembar. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp580.252.800.
“PT Jhonlin Agro Mandiri melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Bumbu. Pelaku ditangkap di Muara Teweh dan hari ini dibawa ke Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut,” sebut Tommy. dilansir dari khalamantana (Red)