LINTASKALIMANTAN.CO | Fakta mengejutkan kembali mencuat dari sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Barito Utara. PT Bangun Batara Raya (BBR) diketahui belum terdaftar dalam skema Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sebuah sertifikasi wajib yang ditetapkan pemerintah bagi perusahaan sawit di Indonesia
Ketiadaan pendaftaran ISPO ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap standar keberlanjutan, tata kelola lingkungan, serta aspek legalitas usaha perkebunan yang dijalankan.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh media siber Lintaskalimantan.co kepada pihak manajemen perusahaan PT BBR menyampaikan bahwa saat ini perusahaan sebenarnya sudah mulai berproses, namun masih berada pada tahap permohonan pengajuan.
“Kami bukan tidak mendaftar, saat ini sedang dalam proses pengajuan ISPO. Tahapannya memang cukup panjang dan harus melalui verifikasi berbagai dokumen,” ujar Tulanjar selaku Manajer PT BBR saat memberikan keterangan kepada awak media baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku dan menargetkan dapat segera menyelesaikan seluruh tahapan hingga memperoleh sertifikasi resmi.
“Kami berkomitmen. Saat ini tinggal melengkapi beberapa persyaratan administrasi dan teknis sebelum masuk ke tahap penilaian,” tambahnya.
Meski demikian, kondisi ini tetap menjadi sorotan publik. Pasalnya, ISPO merupakan kewajiban bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan tata kelola yang baik
Sementara Pihak terkait menyebutkan bahwa hingga saat ini PT Bangun Batara Raya masih dalam tahap awal pengajuan dan belum tercatat dalam database perusahaan yang telah mengikuti maupun memperoleh sertifikasi ISPO.
“Berdasarkan data yang ada, PT BBR belum terdaftar dalam ISPO. Ini tentu menjadi perhatian karena ISPO merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan perkebunan sawit,” ungkap sumber dari instansi terkait kepada media ini Rabu (08/04/26).

Sebagaimana diketahui, ISPO merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan perkebunan kelapa sawit dilakukan secara berkelanjutan, ramah lingkungan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tidak terdaftarnya PT BBR dalam ISPO membuka potensi adanya pelanggaran administratif hingga teknis, termasuk dugaan lemahnya pengawasan terhadap operasional perusahaan di lapangan.
Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil pun mulai angkat suara, mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT BBR.
“Kalau perusahaan sebesar itu belum masuk ISPO, ini patut dipertanyakan. Ada apa sebenarnya? Pemerintah tidak boleh tutup mata,” ujar salah satu tokoh masyarakat adat di Barito Utara yang juga pemerhati lingkungan.
Selain itu, kondisi ini juga dinilai dapat berdampak pada citra industri kelapa sawit Indonesia secara keseluruhan, terutama di tengah tuntutan global terhadap praktik perkebunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas, mulai dari pemanggilan pihak perusahaan, verifikasi lapangan, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan yang membelit sektor perkebunan di Kalimantan Tengah khususnya Barito Utara. Pemerintah pun didesak untuk bertindak cepat agar aturan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. (*/rls/anung-tim/red).
. .. Bersambung.!?








