LINTASKALIMANTAN.CO | Dewan Adat yang tergabung dalam Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) memastikan akan melaksanakan ritual adat di kawasan perusahaan PT BAT pada 18 April 2026. Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh sejumlah dugaan pelanggaran adat yang dinilai serius dan telah meresahkan masyarakat setempat.
Damang MAKI Kabupaten Barito Utara, Robinson mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah menerima surat resmi dari gabungan ormas adat se Barito Utara terkait aktivitas perusahaan yang dianggap tidak menghormati wilayah dan norma adat yang berlaku.

Beberapa poin utama yang menjadi dasar pelaksanaan ritual adat tersebut antara lain:
1. Pelanggaran Pelecehan Simbol Adat
PT BAT diduga melakukan Pelanggaran Adat yang disorot adalah sikap PT BAT terhadap simbol adat berupa piring putih, yang sebelumnya telah diserahkan oleh pihak managemen PT BAT bersama saudara Setahan Awingnu kepada Damang MAKI sebagai bentuk komitmen penyelesaian sengketa secara adat.
2. Pelanggan Kesepakatan Adat
Dimana yang sebelumnya pihak managemen PT BAT telah menyepakati untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional jetty hingga tercapai penyelesaian dengan pemilik lahan. Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk ormas Dayak yang turut mengawal jalannya proses adat sehingga dilakukan penyerahan sebuah piring putih.
3. Perhatian ormas Adat Dayak
Aliansi Ormas Dayak menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kesepakatan adat, terlebih yang melibatkan simbol sakral, memiliki konsekuensi serius dan harus ditindak melalui mekanisme hukum adat Dayak setempat.
Selain itu, Robinson menegaskan bahwa ritual adat yang akan dilakukan bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari penegakan hukum adat yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan serta menjaga kehormatan adat dan leluhur.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menuntut penghormatan terhadap adat. Ritual ini adalah bentuk peringatan sekaligus penegasan bahwa adat memiliki aturan yang harus ditaati,” tegas Robin sapaan akrabnya. Kamis (02/04/26) kepada redaksi media siber Lintaskalimantan.co.
Robin juga mengajak seluruh pihak, termasuk PT BAT, untuk menghormati proses adat yang akan berlangsung serta membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Ritual adat yang dijadwalkan pada 18 April 2026 mendatang diperkirakan akan melibatkan tokoh adat, masyarakat, serta berbagai elemen lainnya sebagai bentuk solidaritas dalam menjaga nilai-nilai budaya Dayak agar tetap lestari. (*/rls/anung/red)








