Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Zheze Galuh alias Ernawati terbukti bersalah dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan dengan masa pengawasan enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita, Kamis (12/3/2026). Majelis menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Hikmah Novitasari melalui media elektronik.

Vonis bersyarat itu sekaligus membuat terdakwa dapat langsung menghirup udara bebas usai persidangan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian akun Facebook milik terdakwa yang sebelumnya menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Baca Juga :  Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Anggota Kodim 1016/Plk Siaga di Pos Pengamanan

Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai pertimbangan hukum yang disampaikan dalam amar putusan telah sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum serta majelis hakim karena proses sidang berjalan lancar,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Zheze Galuh mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyampaikan terima kasih atas pertimbangan yang diberikan, termasuk terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan di persidangan.

Baca Juga :  Siap Amankan Nataru, Polda Kalteng Gelar Operasi Lilin Telabang Kerahkan 774 Personel dan 55 Pos Pengamanan

Suasana emosional mewarnai akhir sidang. Terdakwa tampak menangis dan langsung memeluk adik serta kerabatnya yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan.

Sebagai bentuk ungkapan syukur, Zheze berencana membagikan bantuan sembako kepada kerabat dan para pendukung yang mengawal proses persidangan hingga putusan dibacakan.

Putusan ini menambah daftar perkara UU ITE yang berujung pada vonis pidana bersyarat, sekaligus kembali memunculkan sorotan terhadap penerapan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut di ruang digital.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen
Bhabinkamtibmas Pahandut Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Bulog
Patroli Dini Hari, Polresta Palangka Raya Intensifkan Pencegahan Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:39 WIB

Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:04 WIB

Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:44 WIB

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page