Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Zheze Galuh alias Ernawati terbukti bersalah dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan dengan masa pengawasan enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita, Kamis (12/3/2026). Majelis menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Hikmah Novitasari melalui media elektronik.

Vonis bersyarat itu sekaligus membuat terdakwa dapat langsung menghirup udara bebas usai persidangan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian akun Facebook milik terdakwa yang sebelumnya menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus Kriminal, Kapolresta Palangka Raya Berikan Penghargaan kepada 22 Personel Berprestasi

Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai pertimbangan hukum yang disampaikan dalam amar putusan telah sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum serta majelis hakim karena proses sidang berjalan lancar,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Zheze Galuh mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyampaikan terima kasih atas pertimbangan yang diberikan, termasuk terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan di persidangan.

Baca Juga :  Ada Apa..? Maraknya Illegal Logging di Wilayah Benangin II, Di Laporan Warga Belum Ada Tindakan Dari APH

Suasana emosional mewarnai akhir sidang. Terdakwa tampak menangis dan langsung memeluk adik serta kerabatnya yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan.

Sebagai bentuk ungkapan syukur, Zheze berencana membagikan bantuan sembako kepada kerabat dan para pendukung yang mengawal proses persidangan hingga putusan dibacakan.

Putusan ini menambah daftar perkara UU ITE yang berujung pada vonis pidana bersyarat, sekaligus kembali memunculkan sorotan terhadap penerapan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut di ruang digital.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page