PALANGKA RAYA — Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Zheze Galuh alias Ernawati terbukti bersalah dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan dengan masa pengawasan enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita, Kamis (12/3/2026). Majelis menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Hikmah Novitasari melalui media elektronik.
Vonis bersyarat itu sekaligus membuat terdakwa dapat langsung menghirup udara bebas usai persidangan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian akun Facebook milik terdakwa yang sebelumnya menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai pertimbangan hukum yang disampaikan dalam amar putusan telah sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum serta majelis hakim karena proses sidang berjalan lancar,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Zheze Galuh mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyampaikan terima kasih atas pertimbangan yang diberikan, termasuk terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan di persidangan.
Suasana emosional mewarnai akhir sidang. Terdakwa tampak menangis dan langsung memeluk adik serta kerabatnya yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan.
Sebagai bentuk ungkapan syukur, Zheze berencana membagikan bantuan sembako kepada kerabat dan para pendukung yang mengawal proses persidangan hingga putusan dibacakan.
Putusan ini menambah daftar perkara UU ITE yang berujung pada vonis pidana bersyarat, sekaligus kembali memunculkan sorotan terhadap penerapan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut di ruang digital.(*/rls/sgn/red)








