TEGAS!? Menkomdigi: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara maupun pegawai di sektor layanan publik tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya,

Menkomdigi menekankan bahwa transformasi digital yang tengah didorong pemerintah justru harus memperkuat akses layanan publik, bukan menjadi alasan terjadinya penurunan kinerja.

Kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.

“WFH ini bukan hari libur tambahan. Karena itu, tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” tegasnya dalam Apel Pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  Pelaku Belum Terungkap! Korban Perampokan Sadis di Barito Utara Meninggal Dunia Setelah 9 Hari Dirawat

Menurutnya, era digital saat ini memungkinkan berbagai layanan dilakukan secara daring. Namun, hal tersebut tetap harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur, sistem yang terintegrasi, serta sumber daya manusia yang profesional. Ia mengingatkan, masyarakat tidak boleh dirugikan hanya karena perubahan pola kerja.

Menkomdigi juga meminta seluruh instansi untuk memastikan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam pelaksanaan WFH. Pengawasan internal harus diperkuat agar tidak terjadi kelambanan dalam merespons kebutuhan masyarakat, terutama pada layanan vital seperti administrasi kependudukan, komunikasi publik, hingga layanan darurat.

Baca Juga :  Dua SPPG di Barito Utara Dihentikan Sementara, Korwil BGN Beri Penjelasan Tegas

“Jangan sampai WFH dijadikan alasan untuk lambat atau tidak responsif. Justru harus lebih disiplin dan terukur,” tambahnya.

Selain itu, ia mendorong pemanfaatan teknologi seperti sistem digital terpadu, layanan berbasis aplikasi, dan kanal pengaduan online agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah bahwa pelayanan publik adalah prioritas utama. Di tengah fleksibilitas kerja, tanggung jawab terhadap masyarakat tetap tidak bisa ditawar. (*/rls/red)

Berita Terkait

Kapolda Bersama Ketua Bhayangkari Kalteng Ikuti Kemala Run 2026 di Bali, Dukung Campaign Charity for Indonesia
Kejari Kobar Klarifikasi Isu Permintaan Uang, Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Jaksa
Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Taufiq Rahman Apresiasi KPK, Sentil Sistem Yang Picu Korupsi
Dua SPPG di Barito Utara Dihentikan Sementara, Korwil BGN Beri Penjelasan Tegas
Agustiar Sabran Nahkodai PB Percasi 2026–2030, Didukung Hampir Seluruh Pengprov
SENYAP..!!! Satgas PKH Bidik Barito Utara, PT ABBR di Patok Negara Ambil Alih Penguasaan Lahan
Callista Putri Asal Palangka Raya Raih Emas dan Perak di Ajang Danza Internasional, Harumkan Nama Kalimantan Tengah
Pindahkan 2.284Bandar Narkoba ke Nusakambangan, Imipas Bersihkan Lingkungan Lapas dan Rutan  
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:00 WIB

Kapolda Bersama Ketua Bhayangkari Kalteng Ikuti Kemala Run 2026 di Bali, Dukung Campaign Charity for Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 22:42 WIB

Kejari Kobar Klarifikasi Isu Permintaan Uang, Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Minggu, 12 April 2026 - 14:45 WIB

Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Taufiq Rahman Apresiasi KPK, Sentil Sistem Yang Picu Korupsi

Minggu, 12 April 2026 - 14:33 WIB

Dua SPPG di Barito Utara Dihentikan Sementara, Korwil BGN Beri Penjelasan Tegas

Sabtu, 11 April 2026 - 19:28 WIB

Agustiar Sabran Nahkodai PB Percasi 2026–2030, Didukung Hampir Seluruh Pengprov

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page