Sengketa Lahan Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang Dimediasi Pemkab Kapuas, Gugatan Rp115 Miliar Sebelumnya Ditolak Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Sengketa lahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan.

Proses mediasi tersebut dilaksanakan dalam dua kali pertemuan, yakni pada 5 Februari 2026 dan 19 Februari 2026. Pertemuan itu diketahui oleh Ketua Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si.

Informasi mengenai proses mediasi tersebut diperoleh dari dokumen hasil pertemuan yang beredar di kalangan jurnalis pada Rabu, 12 Maret 2026.

Dalam dokumen itu dijelaskan, mediasi digelar untuk mencari penyelesaian atas klaim lahan yang diajukan oleh Tono Priyanto terhadap PT Asmin Bara Bronang.

Namun dalam pembahasan mediasi terungkap bahwa sebelumnya Tono Priyanto telah mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan tersebut. Gugatan itu juga ditujukan kepada empat pihak lainnya, yakni mantan Camat Kapuas Tengah, Kepala Desa Barunang, Ketua RT Dusun Tumbang Mamput, serta seorang warga Desa Barunang.

Baca Juga :  Hangatnya Ramadhan, Pangdam XXII/Tambun Bungai Jalin Silaturahmi dan Kedekatan dengan Awak Media

Nilai gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut mencapai Rp115 miliar.

Perkara itu kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Kapuas dengan amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 9 Desember 2025 dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan putusan tersebut, Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas menyimpulkan bahwa permasalahan yang diajukan Tono Priyanto telah selesai secara hukum.

Tim juga merekomendasikan bahwa apabila pihak penggugat masih memiliki keberatan, maka penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Nikmati Wisata Kuliner & Susur Sungai Kahayan di Pelabuhan Rambang, Palangka Raya

Selain itu, seluruh pihak diminta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara prosedural, pemerintah daerah melalui Tim Penanganan Sengketa Pertanahan menilai persoalan tersebut telah difasilitasi sesuai mekanisme yang ada.

Karena itu, apabila masih terdapat keberatan dari pihak Tono Priyanto terhadap hasil yang ada, jalur hukum dinilai sebagai mekanisme paling tepat untuk ditempuh.

“Apabila yang bersangkutan masih keberatan, dapat menempuh mekanisme hukum positif atau melalui pengadilan,” demikian tertulis dalam dokumen mediasi tersebut.

Media ini membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan terkait informasi ini.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Direktur PDAM Barito Utara: Sampaikan Penyebab Gangguan Air Bersih di Unit Jingah, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Tagihan Tidak Sesuai
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Desa Bandar Raya, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Bangun Kapuas
PWI Kapuas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Siapkan Safari Jurnalistik hingga Pendampingan Kepala Daerah
PUPR Kobar Dorong Akses Sanitasi Layak bagi Masyarakat
PUPR Kobar Tingkatkan Fungsi Drainase Melalui Pemeliharaan Berkala
Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Tinjau Antisipasi karhutla Di Pulang Pisau Lewat Udara
JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas
DPRD Barito Utara Dukung Pelebaran Lima Ruas Jalan di Muara Teweh, H. Nurul Anwar: Infrastruktur Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:01 WIB

Direktur PDAM Barito Utara: Sampaikan Penyebab Gangguan Air Bersih di Unit Jingah, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Tagihan Tidak Sesuai

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Desa Bandar Raya, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Bangun Kapuas

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:53 WIB

PWI Kapuas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Siapkan Safari Jurnalistik hingga Pendampingan Kepala Daerah

Senin, 13 Juli 2026 - 10:54 WIB

PUPR Kobar Dorong Akses Sanitasi Layak bagi Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 10:48 WIB

PUPR Kobar Tingkatkan Fungsi Drainase Melalui Pemeliharaan Berkala

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page