Sengketa Lahan Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang Dimediasi Pemkab Kapuas, Gugatan Rp115 Miliar Sebelumnya Ditolak Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Sengketa lahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan.

Proses mediasi tersebut dilaksanakan dalam dua kali pertemuan, yakni pada 5 Februari 2026 dan 19 Februari 2026. Pertemuan itu diketahui oleh Ketua Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si.

Informasi mengenai proses mediasi tersebut diperoleh dari dokumen hasil pertemuan yang beredar di kalangan jurnalis pada Rabu, 12 Maret 2026.

Dalam dokumen itu dijelaskan, mediasi digelar untuk mencari penyelesaian atas klaim lahan yang diajukan oleh Tono Priyanto terhadap PT Asmin Bara Bronang.

Namun dalam pembahasan mediasi terungkap bahwa sebelumnya Tono Priyanto telah mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan tersebut. Gugatan itu juga ditujukan kepada empat pihak lainnya, yakni mantan Camat Kapuas Tengah, Kepala Desa Barunang, Ketua RT Dusun Tumbang Mamput, serta seorang warga Desa Barunang.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Hadiri Rakor Pengamanan Wisata Jelang Libur Idulfitri 1447 H di Palangka Raya

Nilai gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut mencapai Rp115 miliar.

Perkara itu kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Kapuas dengan amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 9 Desember 2025 dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan putusan tersebut, Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas menyimpulkan bahwa permasalahan yang diajukan Tono Priyanto telah selesai secara hukum.

Tim juga merekomendasikan bahwa apabila pihak penggugat masih memiliki keberatan, maka penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadhan, Bidpropam Polda Kalteng Bagikan Takjil Sekaligus Sosialisasikan Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri

Selain itu, seluruh pihak diminta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara prosedural, pemerintah daerah melalui Tim Penanganan Sengketa Pertanahan menilai persoalan tersebut telah difasilitasi sesuai mekanisme yang ada.

Karena itu, apabila masih terdapat keberatan dari pihak Tono Priyanto terhadap hasil yang ada, jalur hukum dinilai sebagai mekanisme paling tepat untuk ditempuh.

“Apabila yang bersangkutan masih keberatan, dapat menempuh mekanisme hukum positif atau melalui pengadilan,” demikian tertulis dalam dokumen mediasi tersebut.

Media ini membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan terkait informasi ini.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla
Disorot Soal Galian C di Kobar, Banner Tanah Dikaplingkan Sudah Terpasang Sejak 2024
Gapki Kalteng Tegaskan Bukan Eksekutor Karhutla, Perusahaan Terbukti Bersalah Bisa Dikeluarkan dari Keanggotaan
Karhutla Belum Mereda di Kotawaringin Barat, Tim Gabungan Pemadam Siaga 24 Jam
Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi
Jelang Kedatangan Atlet Porprov, Jalan Menuju Venue Diperbaiki
Gerakan Nol Sumbatan PUPR Kobar, Satgas SDA Bersihkan Saluran
JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:32 WIB

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Disorot Soal Galian C di Kobar, Banner Tanah Dikaplingkan Sudah Terpasang Sejak 2024

Senin, 7 September 2026 - 20:59 WIB

Gapki Kalteng Tegaskan Bukan Eksekutor Karhutla, Perusahaan Terbukti Bersalah Bisa Dikeluarkan dari Keanggotaan

Senin, 7 September 2026 - 13:16 WIB

Karhutla Belum Mereda di Kotawaringin Barat, Tim Gabungan Pemadam Siaga 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 12:26 WIB

Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:32 WIB

LINTAS KRIMINAL

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:45 WIB

You cannot copy content of this page